Suara.com - Adi Wahyono, anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara mengucap syukur karena justice collaborator yang diajukannya telah dikabulkan hakim. Pengabulan JC itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adi terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanggulangan Covid-19.
"Ya Alhamdulillah JC (justice collaborator) sudah diterima, yang lain nanti kami pikirkan, terima kasih," kata Adi usai mendengar putusan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2021).
Selama persidangan berlangsung, eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) itu mengaku telah memberikan kesaksian sejujurnya di hadapan majelis hakim.
"Semuanya sudah di persidangan kok, silakan jaksa untuk mengembangkan sendiri," kata dia.
Adi mengatakan bersama tim pengacaranya masih akan merundingkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama ini.
"Hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara. Saya masih diberi waktu untuk berpikir dulu (untuk banding)," imbuhnya
Selain pidana badan, Adi juga turut membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga mengabulkan JC yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.
"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap Majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Sudah Tangkap 7 Bupati, KPK ke Para Kepala Daerah: Jauhi Praktik Jual Beli Jabatan
Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
-
Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis
-
10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
-
Korupsi APBDes 2019 Sanggau, Kejari Entikong Sita Tanah Milik Eks Kades Pengadang
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi