Suara.com - Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan polusi udara. Mereka mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah membaca keseluruhan dokumen yang ada.
"Kami juga sangat apresiasi putusan hakim karena hakim ternyata membaca seluruh dokumen kami, bahkan saksi dan ahli dari kami semuanya dikutip. Tidak ada kutipan yang dihadirkan dari pihak lawan," kata kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Ayu Ezra Tiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Ayu pun berharap agar para tergugat tidak mengajukan banding terkait gugatan tersebut. Diketahui, pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding. Karena tingkat pengadilan saja kita memakan dua tahun," beber dia.
Jika nantinya para tergugat mengajukan banding,bahkan Peninjauan Kembali (PK), lanjut Ayu, dikhawatirkan hal itu akan memperlambat proses pemenuhan hak udara bersih dan sehat. Dengan adanya putusan yang sudah jelas ini, Koalisi Ibu Kota berharap agar segenap pihak sama-sama fokus mengatasi pencemaran udara.
Kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa menyatakan, putusan itu seperti memenangkan seluruh warga DKI Jakarta. Artinya, putusan pagi tadi tidak hanya memenangkan sebanyak 32 penggugat saja.
"Ini putusan yang memenangkan warga DKI Jakarta. Jadi tidak hanya memenangkan 32 penggugat, tapi juga warga jakarta keseluruhan," papar Alghiffari.
Alghiffari melanjutkan, putusan majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukim atau melanggar hukum terkait pencemaran udara. Setidaknya, ada 20 gugatan yang telah dikabulkan.
"Ada tiga gugatan yang tidak dikabulkan makanya hakim bahwa ini dikabulkan sebagian, ada poin terkait pelanggaran ham ada poim terkait PP itu tidak dikabulkan. Tapi kami apresiasi 20 poin terkait inventarisir, supervisi dan lainnya dikabulkan oleh majelis hakim," tutup dia.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
Putusan
Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kelima tegugat, kata hakim, dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.
Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berita Terkait
-
Gunakan Pinjol untuk Hidup karena 7 Bulan Belum Gajian, Pegawai Damri Colek Jokowi
-
Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang
-
Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK
-
Jokowi Kunjungi Deliserdang, Siswa SD dan SMP yang Menunggu Rombongan Presiden Malah Lemas
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap