Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil penjualan obat-obatan ilegal. Total uang yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai angka Rp531 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan uang tersebut disita dari Dianus Pionam alias DP (55). Dia merupakan tersangka kasus peredaran 31 macam obat ilegal yang salah satunya obat aborsi.
"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," kata Helmy kepada wartawan, Kamis (16/2021).
Helmy menyebut tersangka Dianus Pionam telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal sejak 2011 silam. Menurut Helmy, 31 jenis obat-obatan yang diedarkan Dianus asli namun dia tak memiliki izin edar.
"Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya," ujarnya.
Selain menyita uang senilai Rp531 miliar, penyidik juga turut menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Dianus. Beberapa aset tersebut yakni berupa rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, hingga mobil sport.
"Tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif