Suara.com - Empat guru besar dari berbagai universitas mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan pimpinan KPK menjalankan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pengangkatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sigit Riyanto Sigit menilai temuan pelanggaran HAM dari Komnas HAM dan temuan maladministrasi dari Ombudsman terkait proses TWK, sudah menjadi bukti nyata ada upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.
“Hal ini jelas telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik. Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi public dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Azyumardi Azra Azyumardi mengatakan Jokowi lebih baik mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Dengan demikian, Jokowi akan sedikit banyak meninggalkan 'positive legacy' dalam pemberantasan korupsi.
"Kegaduhan politik agaknya dapat berlanjut dalam masyarakat jika Presiden Jokowi mengabaikan rekomendasi kedua lembaga resmi negara itu," kata Azyumardi.
Senada dengan kedua pendapat di atas, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho Hibnu menilai, Jokowi sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengambil kebijakan tepat dalam menangani masalah pegawai KPK.
Dian menegaskan, kebijakan yang diambil jangan sampai merugikan alih status yang dijanjikan.
“Harus diingat bahwa para pegawai KPK ini merupakan pegawai yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi yang sangat luar biasa," ucap Hibnu.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah
"Kondisi seperti sekarang harus secepatnya diakhiri untuk mencegah munculnya kegaduhan diantara institusi negara, karena hal-hal tersebut akan sangat mempengaruhi trust politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.
Sedangkan, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR Prof Atip Latipulhayat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik para pegawai yang tidak lolos TWK.
Menurutnya, putusan MK hanya menyangkut uji norma undang-undang KPK. Demikian pula, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menyangkut uji formal dan material dari Perkom KPK.
"Putusan tersebut tidak menyentuh atau terkait dengan maladministrasi sebagaimana rekomendasi dari Ombudsman RI dan juga tidak terkait dengan pelanggaran HAM sebagaimana hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," kata Atip.
Dengan demikian, maladministrasi dan pelanggaran HAM terbukti terjadi dalam implementasi TWK. Antara lain berupa pertanyaan-pertanyaan yang melanggar ranah privasi seseorang.
"Oleh karena itu baik rekomendasi Ombudsman maupun rekomendasi Komnas harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden selaku penanggung jawab tertinggi administrasi pemerintahan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum," ujarnya.
Dalam temuan Ombudsman, dinyatakan ada maladministrasi dalam proses TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM.
Berhentikan Pegawai
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Kepentingan Politik, Isu Masa Jabatan Presiden Disebut Bakal Jadi Tawar Menawar
-
Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Pemerintah: Kami Tunggu Tinjauan KLHK
-
OTT Kalsel, KPK Tetapkan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Tersangka Bersama Dua Pihak Swasta
-
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik