Suara.com - Greenpeace Indonesia memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Adapun para tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bagi Greenpeace Indonesia, kemenangan gugatan tersebut adalah kemenangan warga.
"Pertama ini adalah sebuah kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan bahwa tergugat, Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Meski dalam putusan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran HAM," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu kepada Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Bagi Bondan, kemenangan tersebut harus dirayakan demi mewujudkan udara bersih bagi seluruh warga negara. Tapi, masih ada pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan oleh para tergugat demi mewujudkan udara yang bersih.
"Banyak yang harus dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal pengendalian pencemaran udara," sambungnya.
Dengan demikian, Greenpeace Indonesia mengajak segenap pihak untuk tetap melakukan pemantauan guna memastikan pekerjaan rumah itu dilaksanakan oleh para tergugat. Bondan secara tegas menyampaikan, gugatan Koalisi Ibu Kota adalah para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara.
"Demi mewujudkan masa depan anak cucu kita yang akan menikmati udara bersih di kemudian hari," tegas dia.
Berharap Tidak Banding
Greenpeace Indonesia juga berharap agar para tergugat tidak mengambil langkah berupa upaya banding terhadap gugatan tersebut. Sebab, gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Jagung Turun, Peternak Kirim Surat Kementerian
"Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat.Ingat, di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu," ungkap Bondan.
Atas hal itu, Greenpeace Indonesia menyerukan agar masyarakat tetap memantau dan memastikan agar para tergugat menjalankan tugas-tugasnya. Bondan berharap, para tergugat bisa mengimplementasikan apa yang menjadi perintah sebagaimana yang sudah dtuliskan dalam hasil putusan persidangan.
"Terkahir yang perlu di catat gugatan ini bukan meminta ganti rugi melainkan meminta para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara," tutup dia.
Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) kemarin, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Divonis Hakim Bersalah, Anies Apresiasi Warga Gugat Soal Polusi Udara
-
Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Pemerintah: Kami Tunggu Tinjauan KLHK
-
Menang Gugatan Polusi Udara, Koalisi Ibu Kota Berharap Tidak Ada Banding
-
Hakim Vonis Gubernur DKI Bersalah Soal Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum