Suara.com - Greenpeace Indonesia memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Adapun para tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bagi Greenpeace Indonesia, kemenangan gugatan tersebut adalah kemenangan warga.
"Pertama ini adalah sebuah kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan bahwa tergugat, Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Meski dalam putusan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran HAM," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu kepada Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Bagi Bondan, kemenangan tersebut harus dirayakan demi mewujudkan udara bersih bagi seluruh warga negara. Tapi, masih ada pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan oleh para tergugat demi mewujudkan udara yang bersih.
"Banyak yang harus dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal pengendalian pencemaran udara," sambungnya.
Dengan demikian, Greenpeace Indonesia mengajak segenap pihak untuk tetap melakukan pemantauan guna memastikan pekerjaan rumah itu dilaksanakan oleh para tergugat. Bondan secara tegas menyampaikan, gugatan Koalisi Ibu Kota adalah para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara.
"Demi mewujudkan masa depan anak cucu kita yang akan menikmati udara bersih di kemudian hari," tegas dia.
Berharap Tidak Banding
Greenpeace Indonesia juga berharap agar para tergugat tidak mengambil langkah berupa upaya banding terhadap gugatan tersebut. Sebab, gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Jagung Turun, Peternak Kirim Surat Kementerian
"Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat.Ingat, di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu," ungkap Bondan.
Atas hal itu, Greenpeace Indonesia menyerukan agar masyarakat tetap memantau dan memastikan agar para tergugat menjalankan tugas-tugasnya. Bondan berharap, para tergugat bisa mengimplementasikan apa yang menjadi perintah sebagaimana yang sudah dtuliskan dalam hasil putusan persidangan.
"Terkahir yang perlu di catat gugatan ini bukan meminta ganti rugi melainkan meminta para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara," tutup dia.
Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) kemarin, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Divonis Hakim Bersalah, Anies Apresiasi Warga Gugat Soal Polusi Udara
-
Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Pemerintah: Kami Tunggu Tinjauan KLHK
-
Menang Gugatan Polusi Udara, Koalisi Ibu Kota Berharap Tidak Ada Banding
-
Hakim Vonis Gubernur DKI Bersalah Soal Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih