Suara.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Shanti Purwono mengatakan, pihak Istana Kepresidenan telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.
Kata Dini, pemerintah tengah menunggu salinan putusan pengadilan.
"Soal ini (Gugatan polusi udara) kita sudah berkomunikasi dengan Menteri LHK. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/9/2021).
Dalam putusan sidang gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), majelis hakim menyatakan jika para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Adapun para tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dini menuturkan, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan untuk dipelajari, pemerintah akan memutuskan untuk mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," ucap Dini.
Lebih lanjut, Politisi PSI itu menegaskan, komitmen Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah.
"Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," katanya.
Baca Juga: Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah Kasus Polusi Udara: Sebuah Kemenangan Warga Negara
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang gugatan polusi udara pada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021), Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan, Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kelima tegugat, kata hakim, dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.
Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026