Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan telah menerima laporan terkait tewasnya pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso Ali Kalora dalam baku tembak dengan Satgas Madago Raya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Kami sudah mendapatkan informasi terkait itu," kata Argo saat dihubungi Antara via pesan instan singkat, Sabtu (18/9/2021)
Argo menyebutkan, pernyataan resmi akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi di lokasi.
Menurut dia, saat ini Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi sedang menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang menempuh jarak sekitar 100 km dari Kota Palu.
"Malam ini infonya Kapolda akan konpers," kata Argo.
Argo menambahkan, dirinya juga tengah menunggu informasi resmi dari Kapolda Sulteng terkait kronologis baku tembak yang menewaskan pimpinan MIT Poso yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng tersebut.
"Saya masih menunggu juga," kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, kontak tembak antara Satuan tugas Madago Raya dan kelompok DPO teroris Poso kembali terjadi, Sabtu.
Informasi yang diterima, dalam kontak tembak tersebut menewaskan dua orang teroris Poso, salah satunya adalah pimpinan teroris Poso, Ali Ahmad alias Ali Kalora dan satu orang anggotanya yakni Jaka Ramadhan.
Baca Juga: Pimpinan Teroris Poso, Ali Kalora Diduga Tewas Ditembak Satgas Madago Raya
"DPO diduga Ali Kalora dan Jaka Ramadhan, saat ini dalam perjalanan menuju TKP," jelas Danrem 132 Tadulako, Brigjen TNI Farid Makruf.
Kontak tembak terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.20 Wita di Pegunungan Desa Astina, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Pada pertengahan Juli lalu, Satgas Madago Raya yang terdiri atas personel TNI dan Polri, juga telah melakukan penindakan terhadap tiga orang DPO MIT Poso, Sulawesi Tengah yang tewas tertembak dalam baku tembak pada Minggu (11/7) dan Sabtu (17/7), kini jumlah kelompok sipil bersenjata tersebut tersisa enam orang.
Dengan tewasnya dua DPO MIT Poso, Satgas Madago Raya tinggal memburu empat orang lagi anggota kelompok lainnya, yakni Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Mukhlas, Rukli, dan Suhardin alias Hasan Pranata. [Antara]
Berita Terkait
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
-
BRI Peduli Tanggap Bencana Gempa Poso, Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
-
Respon Cepat BRI Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Poso
-
Duka Gempa Poso, Ini Rincian 2 Korban Tewas usai Dirawat di Rumah Sakit
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini