Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021) hari ini. Ia akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Anies mengaku sudah menerima undangan dari lembaga antirasuah itu. Ia mengaku akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok di kantor KPK," ujar Anies di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021).
Kendati demikian, Anies mengaku masih belum mengetahui keterangan apa yang akan dimintai oleh tim KPK. Ia nantinya akan dicecar sejumlah pertanyaan seputar dugaan korupsi itu.
"Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yg dibutuhkan apa," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (21/9/2021) hari ini.
Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Ali menyebut, pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya
Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara
-
Dipanggil KPK soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI Yakin Anies Tak Terlibat
-
Yakin Anies Penuhi Panggilan KPK Besok, Wagub DKI Ingatkan Kasus Rizieq
-
Dipanggil KPK Besok, Ketua DPRD DKI: Saya Siap Hadir!
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Robot Mobo Siap Menjadi Anggota Keluarga Baru Berbasis Kecerdasan Buatan
-
Hingga Triwulan II 2026, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun dan Dorong Kredit UMKM
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Cara Menghitung Panjang Sisi Persegi Jika Hanya Diketahui Kelilingnya, Lengkap dengan Soal
-
KPR dan KKB Naik Daun, Begini Rapor Keuangan BBRI hingga Juni 2026
-
Sunscreen Viva Bisa Mencerahkan? Cek Klaim Resmi dan Review Pengguna
-
Grand Canyon Banjir Bandang Sapu Infrastruktur Park Service, 20 Pendaki Hilang
-
Awas, Jantung Bisa Jebol! Ini Bahaya Nyata Begadang Buat Kamu yang Sering Doom Scrolling