Suara.com - Provinsi DKI Jakarta beserta wilayah lainnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Terdapat sejumlah aturan yang harus dijalani dalam PPKM Level 3 tersebut, termasuk soal aturan jam operasional tempat makan yang buka pada malam hari.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di WIlayah Jawa-Bali disebutkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasionalnya dimulai pada malam hari sudah diperbolehkan untuk menjalankan usahanya kembali.
Akan tetapi terdapat aturan yang mesti diikuti yakni mereka diperkenankan membuka usahanya pada pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam kegiatannya, pihak restoran atau kafe harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang.
Selain itu, mereka juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawainya. Pengaturan teknis untuk aturan di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan satu meja maksimal dua orang.
Waktu makan yang bisa digunakan itu maksimal 60 menit dan semua pengunjung serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dapat Penolakan, Wagub DKI: Wajar Ada Pro dan Kontra
Berita Terkait
-
Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dapat Penolakan, Wagub DKI: Wajar Ada Pro dan Kontra
-
Bicara Kasus Covid-19 saat Diperiksa KPK, Anies: Kondisi Pandemi di Jakarta Terkendali
-
Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Berakhir, Pemprov DKI Masih Lelang Proyek ITF
-
Kasus Covid-19 Turun, 7 Kabupaten dan Kota di Solo Raya Berstatus PPKM Level 3
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit