Suara.com - FI (44), wanita pedagang nasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat tewas dibunuh oleh pria berinisial HU (45) yang diketahui masih merupakan besan korban. Motif pelaku nekat membunuh korban karena diduga kesal kerap dihina korban.
Mengutip Antara, aksi pembunuhan itu terjadi ketika FI sedang tidur sendirian di ruang tamu rumahnya di Lingkungan Gubug Mamben, Selasa (21/9/2021) dini hari.
"Korban dengan pelaku ini masih ipar," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa.
Terkait peristiwa itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan.
"Jadi olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan anggota polsek yang menemukan sebuah peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan si korban meninggal dunia," katanya.
Dibunuh saat Tidur
Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya korban di rumahnya itu terjadi pada Selasa dini hari. Rumah korban dengan pelaku ini masih berada dalam satu halaman.
"Ketika itu korban sedang tidur sendiri di ruang tamu. Kemudian pelaku datang dan langsung menikam korban dengan sebilah belati," ucapnya.
Suami korban yang mendengar teriakan di ruang tamu, langsung keluar dari kamar tidurnya. Ketika aksinya ketahuan, pelaku kabur dan bersembunyi ke dalam rumahnya yang berjarak tembok dengan rumah korban.
Baca Juga: Pemilik Toko Emas Gaya Baru Bandung Diduga Dirampok dan Dibunuh oleh Teknisi CCTV
"Pelaku ini langsung mengambil tombak dan mengancam suami korban," ungkap Kadek Adi.
Ketegangan yang terjadi antara suami korban dengan pelaku itu kemudian terdengar oleh warga sekitarnya. Warga sempat ingin menghakimi pelaku yang bersembunyi di dalam rumahnya.
"Dalam situasi itu anggota yang mendapat laporan, langsung datang ke lokasi kejadian dan terpantau memang sudah terjadi kekacauan," ucapnya.
Penyebab dari ketegangan itu terpantau kondisi kaca jendela rumah korban pecah belah, pintu jebol, dan sekelilingnya terdapat belahan batu bata yang berserakan.
Kemudian terkait dengan motif dari kasus ini diduga karena pelaku merasa keberatan saat ditegur korban ketika membuang sampah sembarangan di saluran selokan yang berada di depan halaman rumah.
"Untuk sementara karena dendam lama, sering dihina korban dan puncaknya ketika ditegur buang sampah," kata Kadek Adi.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Mataram. "Barang bukti untuk menikam korban sudah kita amankan, tombak juga," ujar dia.
Karena perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai pandai besi ini ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI