Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, keputusan soal pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati demikian, ia menyebut bakal membantu agar proses pengabulan dilakukan sesegera mungkin.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berdialog terkait permohonan amnesti untuk Saiful Mahdi secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Adapun dalam kesempatan tersebut, Mahfud berdialog bersama istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet.
Hadir pula sejumlah akademisi seperti Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang dari Universitas Airlangga (Unair) dan Ni’matul Huda dari UIII.
"Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud.
Pada dialog tersebut, Dian selaku istri dari Saiful mengungkapkan kalau suaminya tidak kunjung selesai menjalani hukuman. Meski Saiful sudah 18 hari di lapas dan diberikan kesempatan untuk tetap mengajar, namun namanya sudah dihapus serta tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala, Aceh.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra memaparkan, perlakuan yang menurutnya tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke kepolisian hingga naik ke meja persidangan. Sebab, yang menjadi objek kritik Saiful bukan orang dan pribadi, melainkan protes atas kejanggalan hasil tes CPNS di kampusnya.
“Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” ujar Syahrul.
Menanggapi beragam masukan tersebut, Mahfud mengatakan, pemerintah sesuai dengan keinginan presiden berdiri pada keyakinan di mana hukum harus menjadi alat membangun ketenangan. Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan restorative justice di mana Polri, Kejaksaan serta Mahkamah Agung mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang.
Baca Juga: Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara
Kendati demikian, ia mengingatkan kalau restorative justice itu baru diterapkan pada 15 Februari 2021. Sementara kasus yang dialami Saiful itu terjadi pada 2019. Sehingga menurutnya, tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal, para aparat penegak hukum yang membawa kasus ini ke pengadilan.
Meski begitu, ia menilai kalau permohonan amnesti menjadi sesuatu yang layak untuk kasus Saiful Mahdi.
Kirim Surat ke Jokowi
Sebelumnya, sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara dalam kasus kasus pencemaran nama baik.
"Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).
Berita Terkait
-
Tim USK: 14 Persen Virus di Aceh Varian Delta
-
ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
-
Dibui karena Kritik Kampus, Saiful Mahdi Tetap Ngajar dari Penjara
-
Universitas Syiah Kuala Kembangkan Mobil Listrik, PLN UIW Aceh Berikan Bantuan
-
Kisah Mahasiswi Alami Lumpuh usai Divaksin COVID 19, Mau Divaksin Syarat Urus KRS
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari