- Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga menerima uang pemerasan atau 'jatah preman' sebesar Rp2,25 miliar dari total kesepakatan Rp7 miliar
- Uang haram tersebut merupakan fee 5% dari kenaikan anggaran proyek di Dinas PUPRPKPP Riau yang melonjak sebesar Rp106 miliar
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kadis PUPRPKPP M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) setelah melakukan OTT
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik 'jatah preman' yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Riau itu diduga telah mengantongi uang haram senilai Rp2,25 miliar dari hasil pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan dinasnya sendiri.
Uang panas tersebut diduga merupakan imbalan atas kenaikan anggaran fantastis untuk sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. KPK mengungkap modus operandi canggih di balik pemerasan yang terstruktur ini.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan fee haram atas lonjakan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI.
Anggaran yang semula hanya Rp71,6 miliar tiba-tiba membengkak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp177,4 miliar, atau terdapat selisih kenaikan sebesar Rp106 miliar.
"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Tanak, kesepakatan jahat ini diawali dari sebuah pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT.
Dalam pertemuan itu, disepakati adanya pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
Namun, angka tersebut rupanya dianggap kurang. Dalam pertemuan berikutnya, besaran fee untuk sang gubernur dinaikkan menjadi 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, sehingga total 'jatah preman' yang harus disetorkan mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Uang miliaran rupiah itu kemudian dicicil dalam tiga tahap selama tahun 2025. Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, di mana terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW diduga menerima bagian sekitar Rp1 miliar.
Setoran kedua menyusul pada Agustus 2025 dengan total uang terkumpul Rp1,2 miliar. Namun, KPK belum merinci berapa jatah yang diterima AW pada setoran tahap kedua ini.
Puncaknya terjadi pada November 2025. Dari total uang Rp1,25 miliar yang terkumpul, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara, dan Rp800 juta diterima langsung oleh dirinya sendiri.
"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," jelas Tanak.
Dari total setoran tersebut, KPK merinci bahwa uang yang sudah terkonfirmasi masuk ke kantong pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 November 2025, yang berhasil menciduk Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya.
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Berita Terkait
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer