Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat sejauh ini sudah ada 1.296 sekolah yang melaporkan klaster Covid-19 pasca pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, total ada 11.615 siswa positif Covid-19.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyebut data ini didapatkan dari 46.500 sekolah yang sudah melakukan PTM Terbatas per tanggal 20 September 2021.
"Kasus penularan itu kira-kira 2,78 persen yang melaporkan," kata Jumeri.
Dia merinci jumlah klaster Covid-19 paling banyak ada di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 581 sekolah, lalu di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 525 sekolah, dan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 241 sekolah.
Sementara di Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 170 sekolah, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada 70 sekolah, dan di Sekolah Luar Biasa (SLB) ada sebanyak 13 sekolah.
Pelajar SD menjadi yang paling banyak terkena Covid-19 akibat PTM Terbatas yakni sebanyak 6.908 orang, dan 3.174 guru SD juga positif Covid-19.
Di tingkat SMP terdapat 2.220 siswa dan 1.502 guru positif Covid-19, PAUD terdapat 953 siswa dan 2.007 positif Covid-19.
Lalu, 1.915 guru dan 794 siswa SMA positif Covid-19, 609 siswa dan 1.594 guru SMK positif Covid-19, dan 131 siswa dan 112 guru SLB positif Covid-19.
Meski begitu, Jumeri tetap mendorong pembukaan sekolah demi mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi Covid-19, saat ini baru 42 persen dari total 540.979 sekolah di Indonesia yang sudah dibuka untuk PTM Terbatas.
Baca Juga: Tegaskan Covid-19 di RI Terkendali, Satgas Wanti-wanti Potensi Gelombang Ketiga Pandemi
"Kami butuh dukungan dari daerah untuk memperbolehkan sekolah di PPKM level 1-3 untuk segera membuka PTM Terbatas, Dinas Kesehatan masing-masing daerah juga untuk mengakselerasi vaksinasi tenaga pendidik yang sudah menjadi prioritas," tutur Jumeri.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pedoman pembukaan sekolah juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Tag
Berita Terkait
-
Tegaskan Covid-19 di RI Terkendali, Satgas Wanti-wanti Potensi Gelombang Ketiga Pandemi
-
Sempat Koma, Chandra Liow Bersyukur Bisa Nonton Film di Bioskop Lagi
-
Update Covid-19 Global: Malaysia Telah Vaksinasi 80 Persen Populasi Orang Dewasa
-
Cakupan Vaksinasi COVID-19 Situbondo Masih 16 Persen, Terancam Naik PPKM Level 3
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis