Suara.com - Melunasi hutang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilunasi oleh orang berhutang. Jika orang tidak dapat melunasi hutangnya maka ia akan berdosa dan kelak akan dipertanggungjawabkan saat di akhirat. Apakah ada amalan untuk melunasi hutang?
Apabila orang memiliki hutang meninggal, maka ahli waris wajib untuk melunasi hutangnya. Oleh karena itu, agar diberikan kemudahan untuk melunasi segala hutang selain dengan berusaha juga perlu untuk berdoa kepada Allah SWT. Berikut ini amalan untuk melunasi hutang berdasarkan penjelasan Syekh Ali Jaber.
Amalan untuk Melunasi Hutang
Dilansir dari YouTube Channel Audio Islam, Syekh Ali Jaber menerangkan bahwa ada salah satu amalan yang dapat meringankan kita untuk melunasi hutang. Seberapa besar hutang yang dimiliki seseorang, Allah SWT selalu membukakan pintu rezeki kepadanya sehingga dapat melunasinya.
Amalan yang harus dilakukan untuk mempermudah dalam melunasi hutang adalah dengan bersedekah atau berinfaq. Amalan tersebut akan lebih utama dilakukan saat waktu subuh.
Infaq tentu harus dijaga dan dilakukan dengan istiqomah agar mendapatkan keutamaannya dihadapan Allah SWT. Syekh Ali Jaber pun mengungkapkan sebuah cerita perihal amalan untuk melunasi hutang tersebut.
"Saya kenal satu orang punya hutang, Allah Maha Tahu besarnya hutang dia. Saya berikan amalan itu tolong dijaga, subahanalah Allah beri kemudahan sampai bisa lunas," ungkap Syekh Ali Jaber.
Selain itu, kita sebagai umat muslim selalu berdoa kepada Allah SWT agar dapat dimudahkan dan terbebas dari hutang. Simak doanya berikut ini.
Baca Juga: Amalan Doa Terbebas dari Hutang dan Lancar Rezeki
Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya yang sedang terjerat hutang untuk membaca doa sebagai berikut:
“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”
Artinya: “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi).
Doa agar dapat melunasi hutang
“Allahumma inni audzubika minal hammi wal hazani wa ‘audzubika minal ‘ajzi wal kasali wa audzubika minal jubni wal bukhli wa audzubika min ghalabatid daini wa qahrir rijali.”
Artinya: “Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan dan saya berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan saya berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan saya berlindung kepada-Mu dari keutamaan agama dan menaklukkan orang-orang berkata, Saya dapat melakukannya, Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dan telah melunasi utangku kepadaku.” (HR Dawud).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!