Suara.com - Pemerintah melalui tiga kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Untuk tahun depan terdapat 15 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan kalau penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional 2022, sementara untuk cuti bersama masih akan ditentukan kemudian dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK, Rabu (22/9/2021).
Adapun keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut tertera daftar hari libur nasional 2022. Berikut daftarnya:
- Sabtu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Selasa, 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- Senin, 28 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret, Hari Suci Nyepi
- Jumat, 15 April, Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Senin-Selasa, 2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Senin, 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
- Kamis, 26 Mei, Kenaikan Isa Almasih
- Rabu, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 H
- Sabtu, 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 H
- Rabu, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember, Hari Raya Natal
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan Cek Implementasi Antrean Online di RSUD Ciawi
-
BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY
-
Menko PMK Sebut Virus Covid-19 Sangat Cerdas, Bikin Orang Pintar Jadi Terlihat "Bodoh"
-
Muhadjir Harapkan Prokes Meningkat saat Endemi: Warga Tak Perlu Dipelototi untuk Bermasker
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!
-
Tiap Akhir Pekan, Kebun Binatang Ragunan Bakal Beroperasi Hingga Malam