Suara.com - Pemerintah melalui tiga kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Untuk tahun depan terdapat 15 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan kalau penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional 2022, sementara untuk cuti bersama masih akan ditentukan kemudian dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK, Rabu (22/9/2021).
Adapun keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut tertera daftar hari libur nasional 2022. Berikut daftarnya:
- Sabtu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Selasa, 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- Senin, 28 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret, Hari Suci Nyepi
- Jumat, 15 April, Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Senin-Selasa, 2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Senin, 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
- Kamis, 26 Mei, Kenaikan Isa Almasih
- Rabu, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 H
- Sabtu, 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 H
- Rabu, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember, Hari Raya Natal
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan Cek Implementasi Antrean Online di RSUD Ciawi
-
BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY
-
Menko PMK Sebut Virus Covid-19 Sangat Cerdas, Bikin Orang Pintar Jadi Terlihat "Bodoh"
-
Muhadjir Harapkan Prokes Meningkat saat Endemi: Warga Tak Perlu Dipelototi untuk Bermasker
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai