Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, tidak mungkin wacana amandemen UUD 1945 untuk hadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berubah untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Menurutnya, kekinian partai-partai politik sudah siap dengan calon-calonnya untuk bertarung di Pilpres 2024.
Bamsoet menganggap pihak-pihak yang mengeluarkan pernyataan yang menyebut amandemen akan dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode, hanya sebuah kecurigaan tak berdasar.
"Kecurigaan nggak berdasar seolah-olah kita mendorong terjadinya penambahan prestasi mendorong perpanjangan (masa jabatan presiden). Bagi saya nggak mungkin karena semua partai sudah menyiapkan calon-calonnya," kata Bamsoet dalam diskusi daring di kanal Youtube Tribun, Rabu (22/9/2021).
Bamsoet mengatakan, akibat adanya kecurigaan tak berdasar tersebut membuat tujuan awal wacana amandemen untuk hadirkan PPHN menjadi rusak.
Ia menjelaskan, amendemen untuk menghadirkan PPHN baru dalam pengkajian. Menurutnya, wacana tersebut hanya pihak terus dari dua kepemimpinan MPR RI periode sebelumnya.
"Nah saya berkeyakinan betul bahwa ini harus segera di akhiri kita harus punya arah yang jelas tidak boleh dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan lainnya menghapuskan atau mengabaikan apa yang sudah dirintis," tuturnya.
Lebih lanjut, Bamsoet mengklaim, jika nanti PPHN hadir maka negara memiliki arah yang jelas khususnya dalam pembangunan. Para calon kepala negara, kata dia, juga nantinya menyesuaikan arahan dari PPHN tersebut.
"Jadi visi misi presiden kita naikan derajatnya jadi visi misi negara, visi misi Gubernur Bupati Walikota kita naikan kepada visi misi negara sehingga tidak ada lagi keributan soal banjir antara Jakarta dengan Jawa Barat soal sampah Jakarta denhan jawa barat kira-kira begitu lah," katanya.
Baca Juga: Soal Wacana Amandemen UUD 45, Yusril Ihza ke Bamsoet: Jangan Terlalu Aktif Ketua!
UUD 45 Bukan Kitab Suci
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.
Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
"Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8/2021).
Bamsoet sekaligus menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
"Saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Bamsoet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali