Suara.com - Polres Kabupaten Kapus, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang tersangka berinisial WN (35) warga Kecamatan Kapuas Timur, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Ditetapkannya pelaku WN ini sebagai tersangka tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, berawal dari modus pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Kamis (23/9/2021).
Ternyata handphone milik pelaku WN tersebut, lanjutnya, diambil oleh remaja yang masih berusia 16 tahun yang tidak lain adalah korban pencabulan.
Dan handphone yang diambil oleh korban adalah sebagai imbalan hasil dari berhubungan sesama jenis yang diminta oleh pelaku WN sendiri.
"Jadi korban ini diminta pelaku WN untuk melakukan hubungan intim. Setelah berhubungan intim, korban lalu mengambil handphone sebagai imbalannya usai melakukan hubungan terlarang itu," jelasnya.
Dikatakannya, motif dibalik kejadian tersebut, adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dan pelaku WN sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur.
Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini, terjadi pada Senin (13/9) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Kapuas Timur. Awal perkenalan antara pelaku WN dan korban sendiri, bertemu di sebuah Pelabuhan KP3 Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas.
Usai berkenalan, pelaku WN lalu mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban di ajak pelaku WN ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.
Setelah selesai melakukan berhubungan intim sesama jenis itu, korban lalu diantar pelaku WN untuk pulang kerumahnya. Kemudian, pada besok harinya, pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.
Baca Juga: Ya Ampun! Cewek 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirogol 6 Pemuda Banyuwangi
"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," demikian Kristanto Situmeang. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ya Ampun! Cewek 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirogol 6 Pemuda Banyuwangi
-
Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Tetangga Sendiri dengan Ujung Selang
-
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
-
Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
-
Sidang Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Bruder Angelo Dihukum 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas
-
Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem
-
Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran