Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan data yang dipaparkan Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal temuan 25 klaster di sekolah adalah salah. Pemprov pun memberikan peringatan dalam menyampaikan data.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, mengatakan penggunaan istilah klaster Covid-19 tidak bisa sembarangan. Suatu tempat bisa dikatakan klaster karena ada dua kasus penularan Covid-19 di lokasi yang sama.
“Kami perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Dengan demikian, maka ketika terjadi penularan Covid-19 kepada para siswa, belum tentu ada klaster baru. Bisa saja mereka tertular di tempat lain, bukan di sekolahnya.
“Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah selesai memeriksa data Kemendikbud soal temuan 25 klaster Covid-19 di sekolah selama masa PTM. Data tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah.
Seharusnya acuan penentuan klaster didapatkan dari hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.
Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021. Padahal, PTM di Jakarta baru dimulai 30 Agustus lalu. Sehingga data tersebut tidak menggambarkan kasus baru setelah PTM Terbatas dimulai.
Baca Juga: Kenapa Sekolah Tatap Muka Dibatasi?
"Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster COVID-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas Tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakart," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Nahdiana menyebut dari dua sekolah itu, tidak ada satupun temuan penularan Covid-19 di sekolah.
"Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus COVID-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan