Suara.com - Tim advokasi Bersihkan Indonesia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melanjutkan laporan pidana Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mereka menilai apa yang dilakukan Haris dan Fatia tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan pidana.
Tim advokasi Bersihkan Indonesia mengatakan apa yang dilakukan Haris dan Fatia sesuai hasil riset dengan tujuan kepentingan publik.
"Bahwa hal yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dikarenakan tindakan yang mereka lakukan berdasarkan riset yang didasarkan pada fakta atau sebuah kenyataan dan bertujuan untuk kepentingan publik," kata Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam keterangan persnya, Jumat (24/9/2021).
Apalagi kalau melihat dari kacamata KUHP dan SKB UU ITE, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Menurutnya keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat.
Selain itu, mereka juga menegaskan kalau Luhut sebagai pejabat publik terkait dengan kewajiban hukum. Dalam arti lain, harus bisa dikritik.
Kalau misalnya menolak dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara.
"Apabila suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," ujarnya.
Baca Juga: Disomasi Kedua, Haris Azhar Sempat Minta Bertemu, tapi Luhut Tak Hadir
Di sisi lain, upaya pelaporan pidana atau gugatan perdata yang dilakukan Luhut dapat diartikan sebagai judicial harassment. Menurutnya tidak etis bagi pejabat publik untuk menuntut pidana atau bahkan menggugat secara perdata kepada seorang warga negaranya.
Upaya tersebut menunjukan bahwa pemerintah anti kritik dan mengingkari komitmen Pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat.
Tim advokasi Bersihkan Indonesua berpendapat tindakan pelaporan pidana yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, merupakan ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja Pembela Hak Asasi Manusia.
Pasalnya, pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik.
Bukan hanya Haris dan Fatia, kasus serupa juga dirasakan oleh Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari ICW yang dilaporkan oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden.
Oleh sebab itu, tim advokasi Bersihkan Indonesia mendesak:
Kapolri mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana baik oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia;
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara proaktif memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM.
Berita Terkait
-
Luhut Binsar Pandjaitan Restui Rencana IBL Gelar Kompetisi di Beberapa Kota
-
Disomasi Kedua, Haris Azhar Sempat Minta Bertemu, tapi Luhut Tak Hadir
-
Diungkap KontraS, Ini Nama Purnawirawan TNI - Pejabat BIN di Perusahaan Tambang Blok Wabu
-
Dipolisikan Luhut, Komnas HAM Sebut Fatia dan Haris Azhar Minta Ditetapkan Pembela HAM
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!