Suara.com - Tim advokasi Bersihkan Indonesia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melanjutkan laporan pidana Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mereka menilai apa yang dilakukan Haris dan Fatia tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan pidana.
Tim advokasi Bersihkan Indonesia mengatakan apa yang dilakukan Haris dan Fatia sesuai hasil riset dengan tujuan kepentingan publik.
"Bahwa hal yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dikarenakan tindakan yang mereka lakukan berdasarkan riset yang didasarkan pada fakta atau sebuah kenyataan dan bertujuan untuk kepentingan publik," kata Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam keterangan persnya, Jumat (24/9/2021).
Apalagi kalau melihat dari kacamata KUHP dan SKB UU ITE, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Menurutnya keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat.
Selain itu, mereka juga menegaskan kalau Luhut sebagai pejabat publik terkait dengan kewajiban hukum. Dalam arti lain, harus bisa dikritik.
Kalau misalnya menolak dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara.
"Apabila suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," ujarnya.
Baca Juga: Disomasi Kedua, Haris Azhar Sempat Minta Bertemu, tapi Luhut Tak Hadir
Di sisi lain, upaya pelaporan pidana atau gugatan perdata yang dilakukan Luhut dapat diartikan sebagai judicial harassment. Menurutnya tidak etis bagi pejabat publik untuk menuntut pidana atau bahkan menggugat secara perdata kepada seorang warga negaranya.
Upaya tersebut menunjukan bahwa pemerintah anti kritik dan mengingkari komitmen Pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat.
Tim advokasi Bersihkan Indonesua berpendapat tindakan pelaporan pidana yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, merupakan ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja Pembela Hak Asasi Manusia.
Pasalnya, pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik.
Bukan hanya Haris dan Fatia, kasus serupa juga dirasakan oleh Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari ICW yang dilaporkan oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden.
Oleh sebab itu, tim advokasi Bersihkan Indonesia mendesak:
Kapolri mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana baik oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia;
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara proaktif memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM.
Berita Terkait
-
Luhut Binsar Pandjaitan Restui Rencana IBL Gelar Kompetisi di Beberapa Kota
-
Disomasi Kedua, Haris Azhar Sempat Minta Bertemu, tapi Luhut Tak Hadir
-
Diungkap KontraS, Ini Nama Purnawirawan TNI - Pejabat BIN di Perusahaan Tambang Blok Wabu
-
Dipolisikan Luhut, Komnas HAM Sebut Fatia dan Haris Azhar Minta Ditetapkan Pembela HAM
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jadi Juri NUSANTARA SPOTLIGHT 2026, Bunga Jelitha Tekankan Pentingnya Attitude Bagi Model
-
Justin Hubner Dilarang Fortuna Sittard Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026,
-
Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...
-
Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor
-
Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?
-
Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah
-
Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami
-
Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif
-
Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026
-
Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal