Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis majelis hakim berupa hukuman penjara 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Usai persidangan, Kivlan dengan tegas menyampaikan ihwal ketidaksepakatan atas vonis tersebut menyangkut kehormatan dirinya.
Bahkan, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menyebutkan jika kasus yang merundungnya berkaitan dengan dendam politik. Satu nama yang dia sebut adalah Wiranto, eks Panglima ABRI dan eks Menkopolhukam.
"Tapi fakta dan data tidak memenuhi syarat. Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto, ini sudah jelas, itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Kivlan berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Ketika itu, kerusuhan tersebut bersamaan dengan momen Pemilihan Presiden 2019.
Kivlan mahfum diri jika saat itu dia banyak mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dalam gelaran Pemilihan Presiden 2019, Kivlan Zen mendukung Prabowo Subianto yang saat itu mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno.
"Karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21 dan 22 Mei itu ada demo," ungkap dia.
Atas kerusuhan 22 Mei 2019, Kivlan merasa tertuduh sebagai dalangnya. Bahkan, dia mengaku tidak sedang berada di Jakarta saat kerusuhan terjadi.
"Saya tidak ada urusannya, dituduh dalangnya. Saya kan tidak berada di sini, di Jakarta, saya di luar," papar Kivlan.
Kivlan dalam keterangannya juga menyampaikan jika Wiranto pernah berkata hendak menangkap dirinya. Hal itu diketahui saat keduanya bertemu dalam satu kesempatan.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
"Iya karena dia kan pernah ngomong, dia ngomong oh kamu saya tangkap ini," jelasnya.
Walau demikian, Kivlan mengaku tidak dendam dengan Wiranto. Dia mengaku juga tidak menaruh dendam terhadap jaksa penuntut umum atas hukuman dalam perkara ini.
"Ya tidak apa-apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa tidak, saya tidak marah. Wirantonya saya maafkan saja dia," imbuh Kivlan.
Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.
Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita