Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis majelis hakim berupa hukuman penjara 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Usai persidangan, Kivlan dengan tegas menyampaikan ihwal ketidaksepakatan atas vonis tersebut menyangkut kehormatan dirinya.
Bahkan, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menyebutkan jika kasus yang merundungnya berkaitan dengan dendam politik. Satu nama yang dia sebut adalah Wiranto, eks Panglima ABRI dan eks Menkopolhukam.
"Tapi fakta dan data tidak memenuhi syarat. Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto, ini sudah jelas, itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Kivlan berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Ketika itu, kerusuhan tersebut bersamaan dengan momen Pemilihan Presiden 2019.
Kivlan mahfum diri jika saat itu dia banyak mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dalam gelaran Pemilihan Presiden 2019, Kivlan Zen mendukung Prabowo Subianto yang saat itu mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno.
"Karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21 dan 22 Mei itu ada demo," ungkap dia.
Atas kerusuhan 22 Mei 2019, Kivlan merasa tertuduh sebagai dalangnya. Bahkan, dia mengaku tidak sedang berada di Jakarta saat kerusuhan terjadi.
"Saya tidak ada urusannya, dituduh dalangnya. Saya kan tidak berada di sini, di Jakarta, saya di luar," papar Kivlan.
Kivlan dalam keterangannya juga menyampaikan jika Wiranto pernah berkata hendak menangkap dirinya. Hal itu diketahui saat keduanya bertemu dalam satu kesempatan.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
"Iya karena dia kan pernah ngomong, dia ngomong oh kamu saya tangkap ini," jelasnya.
Walau demikian, Kivlan mengaku tidak dendam dengan Wiranto. Dia mengaku juga tidak menaruh dendam terhadap jaksa penuntut umum atas hukuman dalam perkara ini.
"Ya tidak apa-apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa tidak, saya tidak marah. Wirantonya saya maafkan saja dia," imbuh Kivlan.
Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.
Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?