Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan majelis hakim terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pensiunan jenderal bintang dua itu divonis hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.
Usai mendengar putusan tersebut, Kivlan Zen yang sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya menyatakan menolak putusan tersebut. Pasalnya, semua bukti dan saksi fakta yang diharikan dalam pledoi tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," tegas Kivlan di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.
Meski vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, Kivlan tetap menolak. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan kehormatan Kivlan Zen.
"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," sambungnya.
Atas hal itu, Kivlan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Tidak hanya itu, Kivlan juga menegaskan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," imbuh dia.
Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.
Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
-
Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta
-
Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal
-
Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal
-
Dituduh Santet Tetangga, Warga Sampang Ini Disumpah Pocong
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis