Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis hukuman penjara 4 bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Majelis hakim, dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hari ini adalah Kivlan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Sebab, hakim menilai perbuatan pensiunan jenderal bintang dua itu meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim.
Terkait hal yang meringankan dalam putusan ini adalah Kivlan yang sebelumnya belum pernah menjalani hukuman hingga mempunyai beban tanggungan keluarga. Faktor usia Kivlan yang sudah lanjut juga dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," sambung hakim.
Hakim juga menjadikan sepak terjang dan pengandian Kivlan Zen selama berdinas di TNI Angkatan Darat sebagai hal yang meringankan. Hakim menyebut jika eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pernah berbakti dalam tugas operasi di Papua dan Timor Timur (sekarang Timor Leste).
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," lanjut hakim.
Hakim juga menyebut jika Kivlan memiliki tanda jasa dalam tugas dan misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberotakan The Moro National Liberation Front (MNLF) pimpinan Nur Misuari pada medio 1995 sampai 1996. Tidak hanya itu, Kivlan juga bersaja dalam operasi pembebasan WNI yang disandera oleh pimpinan Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam.
"Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," tegas hakim.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta
Terbukti Bersalah
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwa dalam dakwaan ke satu.
Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.
Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta
-
Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal
-
Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal
-
Dituduh Santet Tetangga, Warga Sampang Ini Disumpah Pocong
-
Sidang Perdana soal Senjata Api di MK, Kivlan Zen Klaim Didiskriminasi
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
Terkini
-
Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan
-
Waspada! Tembus 2.548 Kasus, Jakbar Tertinggi Penyebaran DBD di Jakarta, Pemicunya Apa?
-
Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online
-
Aktivis 98: Soeharto Cukup Jadi Mantan Presiden, Bukan Pahlawan Nasional!
-
Prabowo Usul Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, DPR Beri Catatan Penting
-
Kronologi Mobil Polisi Dipakai Merampok di Takalar, Berakhir Diamuk Massa
-
Akhir Pekan, Prabowo Punya Agenda Penting di KTT ASEAN di Malaysia
-
BGN Awasi Ketat Dapur MBG, Kini SPPG Wajib Setor Foto dan Video Operasional
-
Indonesia dan Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Energi
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi