Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim akan mengendepankan pendekatan restorative justice terkait kasus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang dituding telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Alasan itu terkait dengan surat edaran kapolri.
"Ada surat edaran Kapolri terkait masalah seperti ini. Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Untuk diketahui, Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan "restorative justice" dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.
Meski demikian, Yusri mengaku tahap mediasi itu bisa dilakukan setelah ada kesepakatan dari pihak yang beperkara dalam hal ini, Luhut serta Haris Azhar dan Fatia selaku pihak terlapor dalam kasus ini. Namun, lanjut Yusri, jika tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak ada, kasus tetap berlanjut," kata dia Yusri.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Luhut sebagai pihak pelapor, pagi tadi. Setelah memeriksa Luhut, polisi mengaku akan segera memeriksa Haris Azhar dan Fatia yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Luhut Siap Buka-bukaan
Luhut juga menyatakan, siap buka-bukaan di pengadilan untuk membuktikan bahwa pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu, Papua tidak benar. Pernyataan ini merespons tantangan tim hukum Haris Azhar dan Fatia yang mengecam akan membongkar bagaimana keterlibatan Luhut dalam bisnis tersebut.
"Nanti kalau saya salah ya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya sesuai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang
Dalih Jaga Nama Baik
Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Luhut setelah diperiksa sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik dua aktitivis di Polda Metro.(Suara.com/M Yasir)
Luhut berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Luhut juga mengemukakan jika dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Serahkan 12 Bukti ke Polisi
-
Bantah Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Ingatkan Soal HAM ke Haris Azhar dan Fatia
-
Usai Gali Keterangan Luhut, Polda Metro Segera Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS
-
Ditantang Haris Azhar Buka-bukaan soal Blok Wabu, Luhut: Kalau Saya Salah, Ya Dihukum
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara