Suara.com - Kantor Darurat Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan 1.505 surat kiriman masyarakat ke pihak Istan Kepresidenan. Surat tersebut diharapkan bisa diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (29/9/2021) ini.
Surat itu berisikan beraneka pesan, di antaranya meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Pesan untuk Presiden dalam surat-surat ini beragam. Satu pesan umum yang ada di setiap surat adalah permintaan pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK yang disebut tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan," ujar Arief Maulana, perwakilan dari LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya.
"Pesan lain adalah meminta perhatian Presiden Joko Widodo terhadap rakyat," Arief menambahkan.
Selain itu turut disampaikan petisi change.org yang telah ditandatangani 70.503 orang meminta pembatalan pemecatan 56 pegawai tersebut.
Surat-surat tersebut ditulis berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pengamen Ondel-ondel serta mantan pimpinan KPK.
"Masyarakat yang berkirim surat berasal dari seluruh Indonesia, selain dari Jakarta antara lain Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi. Latar belakang para pengirim surat pun beragam, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti, mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling," ujar Arief.
Ratusan lembar surat itu, dikumpulkan di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi sejak 15 September 2021.
Arief menegaskan dengan diserahkannya surat itu bukan pertanda perlawanan terhadap pemecatan 56 pegawai nonaktif KPK berakhir.
Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Johan Budi: Kalau Gak Mau Jangan Dipaksa
"Pengiriman surat ini bukan sebagai penutupan. Surat yang masih akan berdatangan, akan tetap disampaikan kepada Presiden. Gerakan Surat Untuk Presiden ini akan terus dibuka dan berlanjut hingga Presiden menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," jelasnya.
Untuk diketahui Kantor Darurat Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan sebagai salah satu bentuk protes pemecatan 56 pegawai nonaktif KPK. Didirikan oleh para pegawai yang akan dipecat, serta aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.
Berita Terkait
-
Soal Perekrutan 56 Pegawai KPK, Mensesneg Ungkap Pertemuan Kapolri, BKN, dan Menpan RB
-
Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin
-
Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Johan Budi: Kalau Gak Mau Jangan Dipaksa
-
Jokowi Restui Kapolri Rekrut Novel Cs, Komnas HAM: Temuan Pelanggaran TWK Harus jadi Acuan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen