Suara.com - Polri angkat bicara merespons adanya kecurigaan publik terkait kasus penyerangan ulama (ustaz) atau tokoh agama pelakunya selalu disebut orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Polri meminta masyarakat tak melakukan provokasi dan memberikan penilaian yang salah.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku, pihaknya memahami dan menerima adanya kecurigaan hingga kritik dari masyarakat.
"Tapi kami melihat dan kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memprovokasi terhadap hal-hal ini ketika menyampaikan satu mengkait-kaitkan membuat sebuah penilaian seolah-olah itu menjadi penyerangan terhadap ulama tanpa memberikan fakta-fakta yang akurat yang valid," kata Ramadhan dalam diskusi bertajuk 'Kekerasan Terhadap Ulama', Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, untuk saat ini berikan kesempatan kepolisian untuk bekerja secara serius. Terutama dalam soal pengusutan kasus penyerangan terhadap ulama atau tokoh agama.
"Bila mana ingin membantu aparat kepolisoan memberikan keterangan tentu pihak kepolisian membuka tangan membuka pintu lebar-lebar untuk memberikan informasi untuk sama-sama kita menuntaskan kejahatan yang ada di Indonesia ini," tuturnya.
Kendati begitu, Ramadhan mengklaim Polri tidak anti terhadap kritik dari masyarakat. Menurutnya, dengan kritik justru bisa jadi lecutan.
"Jadi kita memahami kita tidak anti kritik. Kritik bagi kami merupakan cambuk untuk kami lebih maju," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi meminta Polri transparan dalam pengusutan kasus penyerangan terhadap ulama (ustaz) atau tokoh agama yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menyayangkan jika para pelaku penyerangan disebut Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Kami berharap Kapolri pihak kepolisian Republik Indonesia tolong lah lakukan ini secara transparan ya jadi akuntabilitasnya itu jelas kita di zaman IT yang sangat maju dengan mudah menyampaikan bahwa pelakunya fulan bin fulan tinggal di daerah tertentu motifnya adalah karena dia miskin," kata Muhyiddin dalam diskusi bertajuk 'Kekerasan Terhadap Ulama', Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Soal Penyerangan Ulama, Waketum MUI Sedih Pelaku Selalu Disebut Gila oleh Polisi
Menurutnya, di zaman yang sudah canggih pelaku bisa dengan mudah terlacak dan bisa ditangkap. Namun, ia mengaku sedih lantaran setelah dilakukan penyelidikan, pelaku disebut oleh Polisi merupakan orang dengan gangguan jiwa.
"Sedihnya kan kita kalau pelakunya adalah setelah diperiksa oleh polisi katanya orang gila coba," ungkapnya.
Muhyiddin mengaku merasa aneh jika pelaku penyerangan ulama ini disebut gangguan jiwa. Pasalnya, kata dia, selama ini pelaku selalu tahu sasaran yang akan diserangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini