Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini para penyintas bisa mendapatkan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.
Nadia mengatakan ketentuan ini berlaku bagi seseorang positif Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang.
"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang vaksinasi bisa diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam jumpa pers virtual.
Sementara pasien Covid-19 dengan gejala berat tetap harus menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh baru bisa divaksin.
"Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," jelasnya.
Nadia menambahkan, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Diketahui, per 27 September 2021, Indonesia telah menyuntikkan 90,361,002 dosis (43.39 persen) vaksin pertama dan 50,688,220 dosis (24.34 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga: Studi di Inggris Sebut Peminum Kopi Berisiko Lebih Rendah Terpapar Covid-19
Berita Terkait
-
Studi di Inggris Sebut Peminum Kopi Berisiko Lebih Rendah Terpapar Covid-19
-
Update 29 September: Tambah 177 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 857.616 Orang
-
Mengenal Autoantibodi, Penyebab Covid-19 Sebabkan Keparahan Berbeda untuk Setiap Orang
-
Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga untuk Umum Masih Wacana, Kemenkes Diskusi dengan Ahli
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India