Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengatakan hingga saat ini, vaksin COVID-19 dosis ketiga untuk masyarakat umum belum dilaksanakan.
Plt. Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, dr Prima Yoshephine mengatakan skema vaksin booster atau dosis tiga, baik gratis maupun berbayar, masih merupakan rencana.
Prima menjelaskan bahwa jika memang dibutuhkan, maka vaksin dosis ketiga vaksin Covid-19 akan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).
"Jadi ke depannya rencana memang kalau kita memang butuh booster, maka booster ini hanya akan dijamin menjadi vaksin jaminan pemerintah yang kami berikan secara gratis kepada masyarakat adalah kepada yang masyarakat yang masuk golongan PBI. Di luar PBI, maka ini menjadi vaksin mandiri ceritanya," katanya, dilansir ANTARA.
"Masih rencananya karena semuanya tentu tergantung banyak hal yang mungkin akan dipikirkan untuk memutuskan hal ini," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemberian dosis ketiga itu direncanakan akan dilakukan bila vaksinasi Covid-19 minimal sudah memenuhi 70 persen dari target pemerintah.
Selain itu, katanya, rencana tersebut perlu juga mendapatkan tinjauan dan rekomendasi dari para ahli di Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Minimal 70 persen itu saya bilang kita belum putus, karena biasanya kami akan menanyakan kepada kelompok ahli, namanya ITAGI, untuk komite nasional penasihat imunisasi untuk kemudian mereka tentu akan memberikan rekomendasi berapa sebaiknya," katanya.
Sampai saat ini pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga hanya dilakukan kepada tenaga kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Bersiap Jadi Pusat Produksi Vaksin COVID-19 Asia-Pasifik
Menurut data Kemenkes per 29 September 2021 terdapat 924.828 tenaga kesehatan yang telah mendapatkan suntikan ketiga vaksin Covid-19.
Berita Terkait
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda
-
Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini
-
Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif
-
Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan
-
Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak
-
Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua
-
Cacar Api Mengintai Diam-Diam: Kelompok Rentan Bisa Alami Komplikasi Lebih Berat
-
Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?
-
Cara Ibu Modern Menghadirkan Kenyamanan di Rumah: Perhatian Tulus hingga Kelembutan Plenty
-
Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit