Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dialami Dahniar (65 tahun), warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Jumat (3/8/2021) lalu yang menyebabkan korban tewas tergorok senjata tajam.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Rabu (29/9/2021).
Ada pun tersangka yang berhasil ditangkap dalam perkara tersebut berinisial ZU (35 tahun) warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti masing-masing sepasang sepatu, satu lembar celana, satu lembar kaos warna merah jambu, sebilah pisau, satu buah gelang emas, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop.
Kapolres Andrianto Argamuda menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka ZU ditangkap polisi pada sebuah rumah makan di kawasan Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka ZU kemudian mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter) ke leher korban.
Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Kapolres Andrianto Argamuda menjelaskan, tersangka ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar diduga karena sakit hati, karena korban diduga tidak bersedia meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Meninggal Dengan Luka Tusuk Penuh Darah
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.
Namun upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Anggota DPRD Meninggal Dengan Luka Tusuk Penuh Darah
-
Pelaku Bunuh Mantan Anggota DPRD Sergai Diduga karena Dendam
-
Karyawan Bunuh Bos Besi Tua di Dalam Mobil, Duit Ratusan Juta Dibawa Kabur
-
Bertugas Cari Pembunuh Bayaran, Buronan Kasus Dukun Alex Dicokok di Jasinga Bogor
-
Mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah