Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dialami Dahniar (65 tahun), warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Jumat (3/8/2021) lalu yang menyebabkan korban tewas tergorok senjata tajam.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Rabu (29/9/2021).
Ada pun tersangka yang berhasil ditangkap dalam perkara tersebut berinisial ZU (35 tahun) warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti masing-masing sepasang sepatu, satu lembar celana, satu lembar kaos warna merah jambu, sebilah pisau, satu buah gelang emas, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop.
Kapolres Andrianto Argamuda menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Ia menjelaskan, tersangka ZU ditangkap polisi pada sebuah rumah makan di kawasan Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka ZU kemudian mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter) ke leher korban.
Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Kapolres Andrianto Argamuda menjelaskan, tersangka ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar diduga karena sakit hati, karena korban diduga tidak bersedia meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Meninggal Dengan Luka Tusuk Penuh Darah
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.
Namun upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Anggota DPRD Meninggal Dengan Luka Tusuk Penuh Darah
-
Pelaku Bunuh Mantan Anggota DPRD Sergai Diduga karena Dendam
-
Karyawan Bunuh Bos Besi Tua di Dalam Mobil, Duit Ratusan Juta Dibawa Kabur
-
Bertugas Cari Pembunuh Bayaran, Buronan Kasus Dukun Alex Dicokok di Jasinga Bogor
-
Mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana