Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus perampokan yang dilakukan tersangka AA (46) terhadap seorang lansia berinisial D (63) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam aksi perampokan itu, pelaku mengianiaya dan mengikat korban di dalam mobil.
"Ini pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) berdasarkan laporan polisi di Polsek Penjaringan. Korban atas nama D, usia 63 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Jakarta, Kamis.
Guruh menjelaskan, kejadian perampokan tersebut dilakukan oleh AA di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/9) sekitar pukul 17:45 WIB.
Saat itu korban selesai berbelanja dan hendak pulang dengan kendaraan miliknya, tapi mendadak tersangka AA ikut masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban, lalu mengikat tangan korban dengan tali rafia.
Pelaku kemudian merampas telepon seluler korban, kartu ATM dan uang tunai Rp500 ribu. Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan nomor pin kartu ATM-nya, tapi korban memberikan nomor pin palsu.
Korban kemudian langsung melapor ke kantor polisi terdekat, yaitu di Polsek Penjaringan yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Guruh, polisi dari Polsek Metro Penjaringan pada Rabu (29/9), berhasil menangkap tersangka AA di Jalan Kapuk Raya.
"Setelah dilakukan interogasi, kemudian dikembangkan apakah ada tersangka lainnya," ujar Guruh.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AA, polisi turut menangkap dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41) dan DA (32).
Baca Juga: 3 Pecatan TNI Terlibat Perampokan ATM BRI di Riau, Gasak Rp 755 Juta
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ketiganya mengaku baru sekali melakukan aksinya. Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.
Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL