Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus perampokan yang dilakukan tersangka AA (46) terhadap seorang lansia berinisial D (63) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam aksi perampokan itu, pelaku mengianiaya dan mengikat korban di dalam mobil.
"Ini pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) berdasarkan laporan polisi di Polsek Penjaringan. Korban atas nama D, usia 63 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Jakarta, Kamis.
Guruh menjelaskan, kejadian perampokan tersebut dilakukan oleh AA di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/9) sekitar pukul 17:45 WIB.
Saat itu korban selesai berbelanja dan hendak pulang dengan kendaraan miliknya, tapi mendadak tersangka AA ikut masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban, lalu mengikat tangan korban dengan tali rafia.
Pelaku kemudian merampas telepon seluler korban, kartu ATM dan uang tunai Rp500 ribu. Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan nomor pin kartu ATM-nya, tapi korban memberikan nomor pin palsu.
Korban kemudian langsung melapor ke kantor polisi terdekat, yaitu di Polsek Penjaringan yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Guruh, polisi dari Polsek Metro Penjaringan pada Rabu (29/9), berhasil menangkap tersangka AA di Jalan Kapuk Raya.
"Setelah dilakukan interogasi, kemudian dikembangkan apakah ada tersangka lainnya," ujar Guruh.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AA, polisi turut menangkap dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41) dan DA (32).
Baca Juga: 3 Pecatan TNI Terlibat Perampokan ATM BRI di Riau, Gasak Rp 755 Juta
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ketiganya mengaku baru sekali melakukan aksinya. Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.
Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas