Suara.com - Berdasarkan info dari kemenag.go.id, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Agama. Dana tunjangan saat ini sudah bisa di cek di rekening masing-masing guru madrasah yang bukan PNS.
Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Sebelumnya tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS bisa diterima dengan syarat sebagai berikut:
- Calon penerima dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- Aktif mengajar di RA, MI, MTS, atau MA / MAK dan terdaftar di porgram SIMPATIKA (Sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan kementerian agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai guru tetap madrasah
- Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya dari DIPA Kementerian Agama
- Umur di bawah 60 tahun atau belum pensiun
- Tidak beralih guru dari status guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA / Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dan SPTJM bisa diunduh lalu dicetak di SIMPATIKA. Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS akan mendapatkan informasi lainnya seperti:
- NPK_sudah terdata di SIMPATIKA
- NIK_ada pada kolom NIK CORE
- Nama di rekening_ada pada kolom NAMA
- Nama di rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
- Nama Bank_BSI
- Cabang Bank_ada pada kolom Cabang
Langkah yang harus dilakukan guru madrasah bukan PNS agar segera bisa menerima tunjangan antara lain:
- Membawa dokumen yang sudah dicetak ke bank penyalur untuk keperluan aktivasi rekening
- Setelah melakukan aktivasi, guru bisa mengecek dana yang masuk ke rekening pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian.
Tujuan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Tujuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS adalah untuk meningkatkan motivasi kerja guru bukan PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. Total dana insentif yang diterima masing-masing guru sebesar Rp300.000,-.
Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak menerima oleh SIMPATIKA. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Demikian informasi terkini seputar tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang sudah mulai dicairkan.
Baca Juga: Kementerian Agama Beberkan Sejumlah Hoaks Terkait Ibadah Haji di Indonesia
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu