Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis hukuman penjara 20 tahun pada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, asal Kecamatan Torjun, Sampang.
Menurut Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang Afrizal di Sampang, Senin, selain memvonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal.
Ia menjelaskan yang memberatkan terdakwa, karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan itu anak dibawa umum, yakni masih berusia empat tahun.
Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," demikian Afrizal. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur
-
Edan! Usai Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Jember Dicabuli Temannya Sendiri
-
Gunakan Kondom, Seorang Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Sendiri Berkali-kali
-
Miris! ABG 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Padahal Masih Saudara Sendiri
-
Stres Ditinggal Istri, Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Gadisnya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
9 Tahun Diperjuangkan, Maluku Tegaskan Urgensi RUU Daerah Kepulauan
-
Menteri ESDM Isyaratkan Harga BBM Nonsubsidi Bakal Turun?
-
Aktivis Desak Ahmad Luthfi Akhiri Konflik Tambang yang Menahun di Jateng
-
Warna Bedak Beige Cocok untuk Kulit Apa? Ini Cara Pilih Shade yang Benar Tanpa Test Tangan
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Sosok Prajurit AS Tewas Dirudal Iran, Lulusan S2 dan Masih Berusia 19 Tahun
-
Nasabah Keluhkan Reksa Dana Maybank Tidak Bisa Cair, Begini Penjelasan Perusahaan
-
45 Ucapan Hari Anak Nasional 2026 yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Caption dan Status WA
-
Naik Transportasi Umum: Langkah Kecil Menuju Green Transportation
-
Konsep TOD: Rahasia di Balik Stasiun yang Penuh Sesak tapi Tetap Manusiawi