Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan belum menerima dokumen terkait laporan International Consortium of Investigate Journalists (ICIJ) bertajuk Pandora Papers, berisi dokumen finansial rahasia kesepakatan bisnis dan kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
"DJP belum menerima informasi atau dokumen terkait hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi suara.com, Selasa (5/10/2021).
Dalam dokumen tersebut sejumlah nama orang Indonesia terdapat dalam dokumen tersebut, termasuk pejabat RI seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kedua Menko Presiden Joko Widodo tersebut dikabarkan memiliki cangkang perusahaan di negara suaka pajak.
Mengetahui adanya kabar tersebut, DJP pun akan menelusuri keberadaan kabar tersebut dan menelaah kebenaran akan dokumen tersebut.
"Prinsipnya DJP terbuka terhadap semua informasi dan masukan, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Neil.
Mengutip laman International Consortium of Investigate Journalists (ICIJ), Pandora Papers merupakan dokumen finansial rahasia kesepakatan bisnis dan kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak.
Dokumen Pandora Papers berisi 11,9 juta file dengan volume data mencapai hampir 3 terabyte.
Baca Juga: Pandora Papers: Surga Pajak Rahasia Pemimpin Dunia dan Selebritas Terungkap
Data-data tersebut terdiri dari data-data perusahaan yang disewa oleh para miliarder untuk membuat perusahaan cangkang di negara-negara suaka pajak.
Dokumen tersebut mengungkapkan daftar kekayaan para orang penting dunia. Setidaknya ada 330 politisi dan 130 orang kaya yang berasal dari berbagai negara, diantaranya ada juga pengusaha dan pejabat Indonesia, termasuk 2 Menko tersebut.
Menkeu akan Angkat Suara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan angkat suara terkait isu sejumlah pejabat RI yang namanya ada didokumen Pandora Papers.
"Pada saatnya pasti ditanggapi Mas," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi suara.com, Selasa (5/10/2021).
Tanggapan tersebut kata Yustinus kemungkinan besar akan dilakukan Sri Mulyani saat konfrensi pers terkait pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) saat rapat Paripurna DPR RI yang akan dilakukan tengah pekan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar