Suara.com - Pangeran Andrew, salah satu putra kesayangan Ratu Elizabeth II tengah tersandung isu pelecehan seksual yang berkaitan dengan sahabat lawasnya, Jeffrey Eipstein.
Menyadur Marie Claire Rabu (6/10/2021), Ratu Elizabeth dikabarkan terlibat langsung dalam membela anaknya dengan membiayai pengacara top bertarif jutaan dolar.
The Telegraph menduga Ratu memakai dana pribadi untuk membayar tagihan pengacara top yang membela Duke of York terhadap Virginia Roberts Giuffre.
Giuffre adalah pria yang menuduh Pangeran Andrew melakukan pelecehan seksual ketika masih remaja, di mana klaim itu selalu disangkal oleh sang pangeran sendiri.
Duke dilaporkan memperkuat tim hukumnya dengan penasihat utama Andrew Brettler yang diperkirakan bertarif sekitar $2000 (Rp 28 juta) per jam.
Brettler bekerja untuk firma Lavley Singer berbasis di AS yang terkenal karena masalah hukum selebriti "hilang" dengan biaya yang besar dan kuat.
The Telegraph juga melaporkan dana itu diambil dari pendapatan tahunan Ratu di perkebunan pribadinya, Duchy of Lancaster yang bernilai lebih dari £23 juta atau sekitar Rp 445 miliar.
Intervensi yang dilaporkan Ratu dianggap sebagai kebutuhan oleh Istana Buckingham karena Duke dianggap tidak memiliki pendapatan yang 'terlihat'.
Pangeran Andrew saat ini berada di ambang penjualan rumah terakhirnya, chalet ski Swiss senilai £17 juta (Rp 329 miliar) yang dibeli dengan bantuan dari Ratu.
Baca Juga: Tuduhan Kejahatan Seksual yang Dilakukan Pangeran Andrew Berlanjut, Sudah Masuk Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China