Suara.com - Novel Baswedan ikut angkat bicara terkait kabar ada delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi orang kepercayaan alias beking eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengamankan kasus-kasus korupsi.
Terkait hal itu, eks penyidik senior KPK ini menyebut Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik KPK dari unsur Polri itu tidak sendiri dalam mengamankan kasus-kasus di lembaga antirasuah.
Informasi itu mencuat ketika Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Robin, beberapa waktu lalu.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel mengatakan, sepatutnya Dewan Pengawas maupun KPK, berani mencari bukti adanya dugaan keterlibatan pihak di internal KPK yang disebut membengkingi Azis Syamsuddin.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli.
Yang jelas Robin nggak kerja sendiri," kata Novel dalam cuitannya yang dikutip Suara.com, Rabu (6/10/2021).
Novel pun mempertanyakan sikap Dewas maupun KPK agar tetap terbuka untuk mengungkap orang-orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang diduga ditugaskan untuk mengamankan perkara-perkara korupsi.
"Apa masih mau ditutupi?" imbuhnya.
Reaksi Dewas KPK
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihak belum pernah menerima laporan dugaan pelanggaran etik ke terkait adanya delapan orang di KPK yang disebut menjadi bekingan Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Dewas: Kami Tak Pernah Terima Laporan
Haris mengaku hanya baru mendengar informasi itu dari sejumlah pemberitaan di media massa.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau "orang dalam" KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Haris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Haris menyebut hanya mengetahui laporan yang masuk ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik eks Penyidik Stepanus. Hingga akhirnya Dewas sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," ucap Haris
Hal tersebut diperkuat oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum ada informasi laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas soal ada delapan orang di internal KPK yang dipercaya Azis tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim