Suara.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, harus mendekam di dalam penjara selama 3 bulan karena dianggap mencemarkan nama baik pasca mengkritik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik di kampusnya. Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah meneken surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga.
SKB yang diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung dibuat untuk menjadi pedoman agar tidak ada lagi orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Namun pada realisasinya, SKB tersebut tidak dijadikan pedoman bagi sistem peradilan.
"Artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh mahkamah atau sistem peradilan," kata Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Menurut Arsyad, SKB 3 Lembaga tersebut tidak menjadi sebuah norma hukum, melainkan hanya petunjuk teknis. Dengan demikian, ia menganggap perlu adanya tanggung jawab dari pemerintah karena adanya kesalahan dalam merumuskan suatu produk hukum yang membuat masyarakat menjadi korban.
Atas dasar itu pula, sebanyak 74 ribu masyarakat mengirimkan surat dukungan bagi Saiful Mahdi yang dikirimkan kepada Jokowi untuk memperoleh amnesti.
Mereka mengirimkan itu bukan hanya dukungan semata, melainkan melihat adanya kecacatan dalam sistem hukum Indonesia.
"Terkhusus dalam ranah kebebasan berekspresi, bagaimana ketika di kampus, sebenarnya perbedaan pendapat itu jadi lumrah, bahkan diwajibkan agar menemukan suatu hal-hal yang sifatnya ilmiah ke depannya, itu malah dibungkam dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah di UU ITE."
Jokowi Setuju Berikan Amnesti
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.
Baca Juga: Saiful Mahdi 3 Bulan Dibui karena Kritik, Istri: Waktu Terpanjang Mengganggu Tidur Saya
Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.
Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
“Kita kan inginnya restorative justicedan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan