Suara.com - Bareskrim Polri masih mempelajari laporan kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Barisan Relawan Nusantara (Baranusa).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan setelah dipelajari penyidik selanjutnya akan mengumpulkan barang bukti atas laporan tersebut.
"Tentunya akan diambil langkah-langkah oleh penyidik nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Rusdi menjelaskan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor. Jika nantinya ditemukan, maka proses hukumnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kalau memang tidak ada tindak pidana tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," kata dia.
Dugaan Rasis
Baranusa melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10) kemarin. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan menuding Pigai telah melakukan tindak pidana rasisme terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Ini bukti laporan Baranusa terhadap Natalius Pigai," kata Adi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Said Aqil Sebut Jokowi sebagai Bapak Infrastruktur, Ini Alasannya
Dalam laporannya itu, Andi mempersangkakan Pigai dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut," beber Adi.
Ditolak Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sempat menolak laporan dugaan rasisme yang dilakukan oleh Pigai terhadap Jokowi.
Adi ketika itu mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya meminta pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Pihak Polda sendiri bukan menyarankan, tetapi meminta agar laporan menjadi kuat, supaya koordinasi dengan Mabes Polri," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Adi mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Salah satu barang bukti itu ialah tangkapan layar kicauan Pigai di akun Twitter pribadinya yang diduga bernada rasial kepada Jokowi.
"Ini yang kami laporkan, soal tweet Natalius Pigai yang mengatakan bahwa jangan percaya orang Jawa tengah, Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok tanah Papua, membunuh orang Papua, dan ada bahasa-bahasa Rasis jugalah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?