Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam yang telah melaporkan saksi dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji ke kepolisian. Pelaporan itu dilakukan karena saksi tersebut dianggap mencemarkan nama baik Haji Isam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut laporan polisi itu sangat akan mengganggu independensi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK untuk menyampaikan keterangan di persidangan.
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Ali menyebut keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya. Agar bisa menjadi sebuah fakta hukum.
"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," katanya.
Prinsipnya, kata Ali, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Maka itu, pihaknya meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ali menjelaskan sepatutnya pihak yang dapat melaporkan saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.
”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu," katanya.
Sebelumnya, Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar dalam persidangan yang menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga: Polri Siapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK
Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.
Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.
"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Menurut Junaidi, kliennya hanya sebagai pemegang saham ultimate yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT. Jhonlin Baratama. Klaim Junaidi bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT. Jhonlin Baratama.
Sehingga dianggap mencemarkan nama baik dan berusaha membunuh karakter kliennya itu, Junaidi pun sebagai kuasa hukum telah membuat laporan ke polisi terhadap Yulmanizar.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Haji Isam Polisikan Saksi Eks Pemeriksa Pajak
-
9 Potret Liana Jhonlin, Anak Crazy Rich Kalimantan yang Ngidam Nonton MotoGP di Amerika
-
Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK
-
Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem