Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam yang telah melaporkan saksi dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji ke kepolisian. Pelaporan itu dilakukan karena saksi tersebut dianggap mencemarkan nama baik Haji Isam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut laporan polisi itu sangat akan mengganggu independensi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK untuk menyampaikan keterangan di persidangan.
"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Ali menyebut keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya. Agar bisa menjadi sebuah fakta hukum.
"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," katanya.
Prinsipnya, kata Ali, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Maka itu, pihaknya meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ali menjelaskan sepatutnya pihak yang dapat melaporkan saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.
”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu," katanya.
Sebelumnya, Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar dalam persidangan yang menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga: Polri Siapkan Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK
Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.
Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.
"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Menurut Junaidi, kliennya hanya sebagai pemegang saham ultimate yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT. Jhonlin Baratama. Klaim Junaidi bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT. Jhonlin Baratama.
Sehingga dianggap mencemarkan nama baik dan berusaha membunuh karakter kliennya itu, Junaidi pun sebagai kuasa hukum telah membuat laporan ke polisi terhadap Yulmanizar.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Haji Isam Polisikan Saksi Eks Pemeriksa Pajak
-
9 Potret Liana Jhonlin, Anak Crazy Rich Kalimantan yang Ngidam Nonton MotoGP di Amerika
-
Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK
-
Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun