Suara.com - Laman Projectmultatuli.org diretas setelah menerbitkan sebuah artikel berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" pada Rabu (6/10/2021) lalu. Diduga, serangan itu berbentuk Distributed Denial of Service (DDoS).
Tidak hanya itu, serangan terhadap Project Multatuli, berkaitan dengan berita yang sama,juga terjadi di sejumlah media sosial. Mulai dari Twitter hingga Instagram. Sebab, berita tersebut viral dan netizen ramai-ramai membagikan ke akun medsos mereka.
Tidak berselang lama, akun Instagtam Polres Luwu Timur, @humasreslutim memberikan klarifikasi melalui kolom komentar. Sayangnya, dalam klarifikasi tersebut, akun @humasreslutim turut menuliskan nama lengkap orang tua anak korban kekerasan seksual --pelapor dan terlapor.
Atas hal itu, Project Multatuli memilih untuk menghapus komentar tersebut dengan mempersilakan kembali memberikan klarifikasi tanpa menyebut nama. Bahkan, akun @humasreslutim juga mengirim DM berisi klarifikasi ke sejumlah akun medsos yang menyebarkan artikel Project Multatuli.
Tidak sampai di situ, respons berlebihan juga dilakukan akun @humasreslutim dengan klarifikasi diikuti cap hoaks pada artikel berita yang dipublikasi Project Multatuli melalui postingan IG Story. Bahkan, sejumlah akun tidak dikenal mulai membanjiri kolom komentar yang mengamini klaim sepihak Polres Lutim tersebut.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) berpendapat menilai, tindakan Polres Luwu Timur itu sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum. Seharusnya, polisi melakukan upaya hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan pihak Polres Lutim dengan melabeli satu karya jurnalistik yang terbitkan secara profesional merupakan bentuk pengabaian pada supremasi hukum," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam siaran persnya, Jumat (8/10/2021).
KKJ juga menilai, penyebutan identitas orang tua korban oleh akun @humasreslutim dalam story Instagram adalah bentuk tindakan tidak profesional dan mengabaikan hukum. Sebab, pada Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Anak mewajibkan setiap pihak untuk merahasiakan identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan."
Baca Juga: Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak
"Termasuk identitas dan tentu tidak hanya terbatas pada nama korban," sambung Erick.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) UU Peradilan Anak, identitas anak juga termasuk nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
Atas hal tersebut, KKJ mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita atau karya jurnalistik yang terkonfirmasi. Dalam hal ini, laporan dari Project Multatuli telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur.
"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," jelas Erick.
Tindakan tersebut, dalam pandangan KKJ, merupakan bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Pada Pasal 18 Undang-Undang Pers, dijelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," papar Erick.
Berita Terkait
-
Tagar PercumaLaporPolisi Muncul, DPR RI Minta Buka dan Usut Kasus Pekosaan 3 Anak Kembali
-
Laporan Project Multatuli Dicap Hoaks, AJI Indonesia Kecam Tindakan Polres Luwu Timur
-
Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, KPAI: Pemberatan Sepertiga Hukuman
-
Diperkosa Ayah Kandung yang Berprofesi ASN, Ibu Melawan, Polres Luwu Timur Membungkam
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik