Suara.com - Kabar tentang Profesor Singapura bilang Jokowi jenius tengah jadi perbincngan hangat di jagat media sosial. Adapun profesor tersebut bernama Kishore Mahbubani. Bagi yang ingin mengetahui sosoknya, simak berikut ini profil Kishore Mahbubani.
Baru-baru ini, nama Kishore Mahbubani tengah jadi perbincangan hangat banyak orang. Pasalnya, Kishore Mahbubani memuji Jokowi jenius. Bahkan tagar #profesor pun sempat masuk dalam daftar trending topik Twitter.
Hal ini diketahui dalam tulisannya yang bertajuk 'The Genius of Jokowi' di projek Syndicate yang tayang 6 Oktober 2021. Adapun Project Syndicate ini merupakan media nirlaba yang berfokus terhadap isu-isu internasional.
Nah, bagi yang ingin mengenal sosoknya lebih jauh, simak berikut ini profil Kishore Mahbubani yang menarik untuk kita ketahui.
Kishore Mahbubani adalah profesor yang berasal National University of Singapore. Beliau juga dikenal sebagai seorang pemikir global yang pernah juga menjabat sebagai diplomat.
Kishore Mahbubani lahir pada 24 Oktober 1948 di Singapura. Itu artinya, Beliau sekarang berusia 72 tahun. Kishore tinggal di Singapura, dan warga Negara Singapura. Beliau lulusan dari National University of Singapore, Universitas Dalhousie, dan St. Andrew's School.
Orang tua Kishore Mahbubani adalah Mohandas Mahbubani dan Janki Mahbubani. Sementara itu, istri Kishore Mahbubani bernama Anne King Markey.
Saat ini Kishore Mahbubani dikarunia 2 anak yang bernama Kishore Richard Markey Mahbubani dan Jhamat Markey Mahbubani.
Baca Juga: Jokowi Ingin Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali Direplikasi ke Provinsi Lain
Perjalanan Karier Kishore Mahbubani
Melansir dari laman pribadinya, Jumat (8/10/2021), Kishore Mahbubani dikatakan cukup beruntung karena mampu merasakan dua karir berbeda, yakni (1) dunia diplomasi dari 1971-2004 dan (2) bidang akademis dari 2004-2019).
Di bidang diplomasi, Kishore Mahbubani menjabat selama 33 tahun di Singapore Foreign Service (1971-2004). Beliau pernah juga menjabat sebagai Duta Besar PBB dari Singapura (1984-1989 dan 1998-2004). Selain itu, Beliau juga pernah menjabat Dewan Keamanan PBB (Mei 2002 dan Januari 2001).
Saat ini, Kishore Mahbubani tengah menjabat sebagai dosen Praktik Kebijakan Publik dan Dekan Lee Kuan Yew School of Public Policy di Universitas Nasional Singapura.
Kishore Mahbubani memuji Jokowi jenius
Dalam tulisannya itu, Kishore mengatakan bahwa Jokowi patut menerima pengakuan atas kesuksesannya dalam memimpin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara