Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan melindungi saksi-saksi dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang memberikan kesaksian secara benar di hadapan majelis hakim.
"Tentu setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron menanggapi itu, karena adanya laporan ke pihak kepolisian terhadap salah satu saksi di sidang kasus suap pajak, yakni eks tim pemeriksa pajak Yulmanizar yang dilakukan oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Ghufron menyebut bahwa ada dua aspek saksi. Pertama, ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan. Kedua, apa yang disampaikan saksi itu pun harus sesuai yang dialami dan diperbuatnya. Baik, ia dengar maupun melihat secara langsung.
Meski begitu, Ghufron tak menepis bila ada keterangan saksi yang disampaikan di persidangan ternyata tidak memberikan keterangan secara benar. Maka tidak menutup kemungkinan pihak- pihak yang merasa dirugikan melakukan pengaduan.
"Secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," katanya.
Kekhawatiran KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengaku pihaknya sangat menyayangkan laporan Haji Isam kepada polisi terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Menurut Ali, hal itu akan mempengaruhi independensi saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang berikutnya.
"ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Nurul Ghufron Janji Bongkar Bekingan Azis Syamsuddin di dalam KPK
Ali menjelaskan sepatutnya pihak yang dapat melaporkan saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.
”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu," katanya.
Diketahui, Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar dalam persidangan menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama.
Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.
Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.
"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN