Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan ajudan anggota DPR RI Hasan Aminuddin terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur. Hasan diketahui menjadi tersangka bersama istrinya selaku Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Tiga mantan Ajudan Hasan Aminuddin yang diperiksa sebagai saksi yakni, PNS Zamroni Fassya; PNS Kecamatan Lumbang, Adimas; dan PNS Sekcam Krejengan Taupik.
"Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka PTS ( Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi; dan Mantan Kasubag Rumah Tangga Sulaiman. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput.
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, KPK telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Adapun lima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) mereka yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminudin anggota DPR RI. Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
edangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Tag
Berita Terkait
-
Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Dua Petani di Probolinggo Ditangkap Gegara Tebang Kayu Hutan Lindung
-
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
-
ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli
-
Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional