Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan ajudan anggota DPR RI Hasan Aminuddin terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur. Hasan diketahui menjadi tersangka bersama istrinya selaku Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Tiga mantan Ajudan Hasan Aminuddin yang diperiksa sebagai saksi yakni, PNS Zamroni Fassya; PNS Kecamatan Lumbang, Adimas; dan PNS Sekcam Krejengan Taupik.
"Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka PTS ( Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi; dan Mantan Kasubag Rumah Tangga Sulaiman. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Puput.
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, KPK telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Adapun lima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) mereka yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminudin anggota DPR RI. Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
edangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Tag
Berita Terkait
-
Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Dua Petani di Probolinggo Ditangkap Gegara Tebang Kayu Hutan Lindung
-
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
-
ICW Desak Dewas KPK Proses Laporan Etik Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli
-
Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada