Suara.com - Hasil audit merek sampah di Pantai Timur Surabaya yang dilakukan pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) yang berkolaborasi dengan beberapa komunitas menunjukkan 10 produsen penyumbang terbesar pencemaran sampah plastik ke laut. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman PT Mayora Indah Tbk disebut menjadi salah satu di antaranya.
Seperti diketahui, para pegiat lingkungan menolak kehadiran produk air kemasan galon sekali pakai yang diluncurkan Mayora. Alasannya, produk galon sekali pakai itu jelas akan menjadi masalah baru bagi timbulan sampah mengingat dampak pada lingkungan yang selama ini ditimbulkan sampah plastik sekali pakai ini.
Produk ini juga tidak sejalan dengan target pemerintah mengurangi sampah di laut sebesar 70 persen di tahun 2025. Menurut para pegiat lingkungan, produksi plastik sekali pakai yang begitu masif tanpa adanya tanggung jawab perusahaan justru akan mempersulit capaian dari target pemerintah untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Peneliti Ecoton Andreas Agus Kristanto Nugroho mengutarakan hasil audit sampah menunjukkan sebanyak 1776 item teridentifikasi dari kegiatan yang dilakukan pada tanggal 25 Juli dan 1 Agustus 2021. Sampah-sampah plastik itu berasal dari 220 merek dan milik 127 perusahaan induk.
Dari jumlah itu, Mayora menyumbangkan 81 item atau 5 persen dari jumlah sampah plastik yang ada di Pantai Timur Surabaya. Selain Mayora, perusahaan lainnya yang menjadi penyumbang sampah plastik adalah Wings, Unilever, Indofood, Ajinomoto, ABC, PNG, dan Marimas.
“Sampah plastik yang berada di Pantai Timur Surabaya ini tidak lepas dari peran produsen dalam membuat kemasan-kemasan plastik atau sachet kecil untuk produknya. Produsen lah yang memproduksi, produsen juga yang seharusnya bertanggungjawab atas produksinya. Dengan begitu, sampah plastik ini tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Produsen pun harus terlibat,” kata Andreas dalam keterangan persnya, Jumat (8/10/2021).
Menurut dia, untuk menekan sampah plastik di lingkungan, produsen perlu mengambil peran dalam pengelolaan sampah, dengan mengambil kembali sampah produknya yang ada di lingkungan.
“Itu salah satu langkah yang harus dilakukan produsen,” tukasnya.
Dalam audit yang dilakukan Ecoton tahun 2020 lalu, menurut Andre, Mayora juga masuk dalam 10 besar penyumbang sampah plastik di Kali Surabaya.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Masih Gemar Impor Sampah Plastik dan Kertas
"Ini menunjukkan bahwa peta jalan pengurangan sampah yang diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu belum menggambarkan adanya kesediaan dari para produsen itu untuk bertanggung jawab atas sampah plastik yang ditimbulkan supaya kembali lagi ke mereka,” ujarnya.
Dia mengatakan pencemaran sampah plastik di Pantai Timur Surabaya ini mengakibatkan suplai ikan laut yang ada di Jawa Timur juga tercemar mikroplastik di dalam saluran pencernaannya.
“Itu yang kita temukan barusan. Pada akhirnya itu akan mengancam kelangsungan ekosistem perikanan kita juga. Dari sisi rantai makanannya bisa masuk ke tubuh kita yang bisa menyebabkan penyakit berbahaya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas