Suara.com - Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah resmi menetapkan anggota Komcad (komponen cadangan) TNI pada 7 Oktober 2021. Lantas apa itu komcad?
Simak penjelasan lengkapnya mulai dari cara daftar komcad, seragam, pangkat, gaji hingga perbedaannya dengan wajib militer berikut ini.
Diketahui, setidaknya terdapat 3.103 anggota Komcad TNI yang telah diresmikan di Pusdiklatpassus (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus) kawasan Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Adapun pimpinan beaar yang hadir dalam upacara penetapan dan peresmian komcad tersebut yakni Menhan Prabowo, Panglima besar TNI Marsekal Hadi T., Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit P. serta para Kepala Staf TNI AD, AU, dan AL.
Agar lebih tahu, Suara.com akan menjelaskan apa itu komcad sebenarnya. Nah untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini pengertian komcad terlebih dahulu. Simak baik-baik ya!
Apa Itu Komcad
Sesuai UU (Undang-undang) No. 3 Th. 2002 pasal 8 tentang Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau komcad adalah terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta saran dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Melansir dari ppid.kemhan.go.id, Jumat (8/10/2021), komcad terbagi menjadi empat bagian, yakni (1) Komcad sumber daya manusia, (2) Komcad sumber daya alam, (3) Komcad sumber daya buatan, dan (4) Komcad sarana dan prasarana.
Cara Daftar Komcad
Baca Juga: Digembleng di Pusdiklatpassus Kopassus, Pasukan Komcad Harus Siap Perang
Bagi yang ingin ikut masuk di komponen cadangan TNI, simak berikut ini cara daftar komcad yang perlu kamu perhatikan
- WNI berusia 18-35 tahun
- Daftar melalui aplikasi KomcadApp dan l WhatsApp di nomor 08990170845
- Bisa juga mengunduh surat lamaran dan dokumen daftar riwayat hidup di situs resmi komcad.kemhan.go.id
- Menuju lokasi pendaftaran
Adapun lokasi pendaftaran komcad yang ditunjuk pemerintah terdiri dari beberapa tempat, yakni (1) kodam Jaya/Jayakarta Jakarta, (2) Kodam II/Siliwangi Bandung, (3) Kodam IV/Diponegoro Semarang, dan (4) Kodam V/Brawijaya Surabaya.
Berdasar UU No. 23 Th. 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), tak disebutkan besaran gaji Komcad. Lalu, merujuk pasal 36 UU PSDN, disebutkan juga bahwa anggota Komcad akan dapat fasilitas uang saku. Hanya saja, tak dibeberkan berapa nominal gaji yang akan diterima.
Namun, diketahui bahwa para anggota komcad ini juga akan mendapat perlengkapan perorangan lapangan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan perawatan kesehatan selama masa pelatihan dasar kemiliteran.
Pangkat dan Seragam Komcad
Mengutip dari laman resmi komcad.kemhan.go.id, bagi anggota Komcad yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah akan diberi pangkat yang mengarah ke penggolongan pangkat TNI. Adapun pangkat komcad ini berlaku selama masa aktif mereka.
Mengenai seragam komcad, dikabarkan tidak jauh berbeda dengan seragam TNI, seperti yang dikutip dari akun instagram @infokomando, Jumat (8/10/2021), yakni sebagai berikut:
- Seragam tak jauh berbeda dengan seragam TNI
- Pada bagian dada sebelah kanan, tercantum nama personel
- Pada bagian dada sebelah kiri tercantum TNI-KC yang artinya Komponen Cadangan TNI.
- Penempatan logo Komcad terletak pada bagian atas papan korps TNI-Komcad
- Personel Komcad dibekali baret berwarna hijau yang hampir mirip dengan Korps Infanteri
- Pada bagian lengan sebelah kiri terdapat badge Mabes TNI yang lengkap dengan satu tanda pangkat balok berwarna merah yang mirip dengan pangkat prada atau pangkat terendah di TNI
- Pada bagian lengan sebelah kanan terdapat badge nama Divisi
Perbedaan Komcad dengan Wajib Militer
Kemenhan menyampaikan bahwa komcad bukanlah wajib militer seperti yang ada di negara Korea Selatan. Wajib Militer di Korea Selatan bersifat wajib, sedang komcad bersifat sukarela dan tak ada paksaan. Komcad juga boleh diikuti siapa saja.
Nah, itulah informasi mengenai apa itu komcad dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan komponen cadangan TNI. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca semua.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo