Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan jaringan internet.
Hal itu menurutnya, seperti yang pernah terjadi di Papua pada 2019, saat ada peristiwa konflik di sana.
“Pada dasarnya tidak ada satu legislasi pun di Indonesia yang memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan pembatasan akses jaringan internet,” ujarnya dalam diskusi daring bertema ‘Menguji Kewenangan Pemerintah Memutus Akses Internet,’ pada Jumat (8/10/2021).
Wahyudi menuturkan, dalam Undang-undang ITE, pasal 40 ayat 2 huruf b, hanya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap akses konten ilegal di internet. Bukan memutus akses internet.
“Ini bisa dilacak pada risalah pembahasan RUU ITE Undang-Undnag Nomor 19 2016,” imbuhnya.
Namun, pada kenyataannya pemerintah melakukan penafsiran yang lebih luas terhadap aturan itu.
“Tidak semata-mata ditujukan terhadap konten tetapi kemudian menjangkau juga pembatasan terhadap akses jaringan internet,” jelas Wahyudi.
Menurutnya pembatasan akses tidak sama dengan pemutusan akses jaringan internet.
“Karena dampak yang diciptakan terhadap atau (pemutusan) jaringan internet itu lebih banyak menciptakan pelanggaran-pelanggaran HAM yang baru, dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan dari pembatasan akses itu,” jelas Wahyudi.
Baca Juga: Sebulan Hilang di Laut, 2 Pria Ditemukan Hidup di Pantai Papua Nugini
“Boleh dikatakan itu (pembatsan internet) sebagai pilihan terakhir. Tapi kalau bisa itu tidak dilakukan. Karena moderatnya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tandas Wahyudi.
Berita Terkait
-
PON Papua: Dikalahkan Jatim, Pelatih Kaltim Akui Lini Belakangnya Kurang Komunikasi
-
Sebulan Hilang di Laut, 2 Pria Ditemukan Hidup di Pantai Papua Nugini
-
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Berhasil Bujuk Warga Suntik Vaksin?
-
PON XX Papua: Tim Sepak Bola Kaltim Dilibas Jatim dengan Skor 5-1
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?