Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan jaringan internet.
Hal itu menurutnya, seperti yang pernah terjadi di Papua pada 2019, saat ada peristiwa konflik di sana.
“Pada dasarnya tidak ada satu legislasi pun di Indonesia yang memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan pembatasan akses jaringan internet,” ujarnya dalam diskusi daring bertema ‘Menguji Kewenangan Pemerintah Memutus Akses Internet,’ pada Jumat (8/10/2021).
Wahyudi menuturkan, dalam Undang-undang ITE, pasal 40 ayat 2 huruf b, hanya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap akses konten ilegal di internet. Bukan memutus akses internet.
“Ini bisa dilacak pada risalah pembahasan RUU ITE Undang-Undnag Nomor 19 2016,” imbuhnya.
Namun, pada kenyataannya pemerintah melakukan penafsiran yang lebih luas terhadap aturan itu.
“Tidak semata-mata ditujukan terhadap konten tetapi kemudian menjangkau juga pembatasan terhadap akses jaringan internet,” jelas Wahyudi.
Menurutnya pembatasan akses tidak sama dengan pemutusan akses jaringan internet.
“Karena dampak yang diciptakan terhadap atau (pemutusan) jaringan internet itu lebih banyak menciptakan pelanggaran-pelanggaran HAM yang baru, dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan dari pembatasan akses itu,” jelas Wahyudi.
Baca Juga: Sebulan Hilang di Laut, 2 Pria Ditemukan Hidup di Pantai Papua Nugini
“Boleh dikatakan itu (pembatsan internet) sebagai pilihan terakhir. Tapi kalau bisa itu tidak dilakukan. Karena moderatnya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tandas Wahyudi.
Berita Terkait
-
PON Papua: Dikalahkan Jatim, Pelatih Kaltim Akui Lini Belakangnya Kurang Komunikasi
-
Sebulan Hilang di Laut, 2 Pria Ditemukan Hidup di Pantai Papua Nugini
-
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Berhasil Bujuk Warga Suntik Vaksin?
-
PON XX Papua: Tim Sepak Bola Kaltim Dilibas Jatim dengan Skor 5-1
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT