Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kegiatan masyarakat Indonesia dalam memperingati hari besar keagamaan.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 29 Tahun 2021. Adapun dalam surat edaran tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Minggu (10/10/2021).
Yaqut menjelaskan, pedoman penyelenggaran tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks Pandemi Covid-19.
Untuk daerah level 2 dan level 1, misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.
Sementara itu, Kemenag juga menganjurkan untuk penyelanggara kegiatan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Otomatis, para peserta yang hadir harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi apabila hendak masuk ke rumah ibadah atau tempat lain yang dimanfaatkan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
Menag Yaqut juga tegas melarang masyarakat melakukan pawai memeriahkan hari besar keagamaan.
Baca Juga: Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.
Berikut ialah ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:
1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
a. dilaksanakan di ruang terbuka;
b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;
c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan
d. pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo