News / Metropolitan
Minggu, 10 Oktober 2021 | 18:46 WIB
Ngaku Dibegal hingga Disetrum Polisi, Aulia Ternyata Diperas Cewek Open BO. Aulia Rafiqi, tersangka kasus laporan palsu pura-pura jadi korban begal. (dok polisi)

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria bernama Aulia Rafiqi karena berbohong mengaku-ngaku sebagai korban pelaku begal. Akibat membuat laporan palsu, Aulia kini mendekam di penjara. 

Setelah aksi mengibuli polisi terbongkar, Aulia ternyata ditipu PSK wanita online alias cewek Open Booking Out/Online. Sepeda motor miliknya yang awalnya disebut dibegal anggota polisi gadungan ternyata dibawa kabur oleh cewek open BO. 

Berdasarkan informasinya diterima Suara.com, Aulia awalnya mengaku sebagai korban begal di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu (6/10) dini hari. Saat menbuat laporan itu, Aulia mengaku ditodong celurit dan disetrum.

Namun, setelah itu kebohongan Aulia terbongkar. Lewat video yang beredar di kalangan wartawan, dia  mengaku bukan korban begal. Dia meminta maaf telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks," kata dia.

Dia pun akhirnya berkata jujur. Dia mengaku jika handphone dan uang milikinya dirampas oleh rekan wanita yang dikenal lewat BO.

Awalnya, kata dia, dirinya janjian bertemu dengan wanita open BO di Apartemen Kemang View, Bekasi. Setiba di lokasi dia bersitegang dengan wanita tersebut karena persoalan tarif. 

"Terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan. Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," bebernya.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Setop Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri: Kami Tak Lihat Latar Belakang Terlapor

Terkait kasus ini, polisi telah menahan Aulia terkait kasus penyebaran hoaks. Polisi menjerat Aulia dengan Pasal 242 dan atau 220 KUHP.

"Memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu. Dan sudah ditahan di Polres Jaktim," kata Erwin kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Load More