Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, ada 35 vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana kasus narkoba di Indonesia, dalam periode Oktober 2020 hingga September 2021.
Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif menjelaskan, data yang dimiliki oleh pihaknya itu merupakan hasil menghimpun informasi dari pemantauan media, serta penanganan kasus. Dia bahkan menyebut, pemberian vonis hukuman mati paling banyak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus narkotika.
"Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi paling dominan dengan total 9 vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap 13 orang terdakwa," kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube KontraS, Minggu (10/10/2021).
Sedangkan Provinsi Aceh menjatuhkan 5 vonis, Provinsi Jawa Barat 4 vonis, dan Provinsi Sumatera Selatan 3 vonis hukuman mati.
KontraS menyoroti tingginya pemberian vonis hukuman mati yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumut.
Lantaran, PN Medan seringkali menimbang, kalau narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak banyak orang dan dampaknya dapat menghancurkan kehidpan masyarakat Indonesia.
Namun, upaya pemberantasan tersebut dianggap KontraS tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanyalah sebatas kurir (4 orang). Sedangkan yang lainnya, yakni pengedar (2 orang), bandar (1 orang), dan pemilik narkoba dalam jumlah besar
(2 orang).
"Kami menilai pertimbangan putusan pengadilan ini tidak tepat sasaran karena kurir seringkali hanyalah tumbal dalam kerangka bisnis narkotika. Mereka bukanlah otak dari bisnis tersebut," ujarnya.
Baca Juga: BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?
Lebih lanjut, KontraS menganggap kalau bertambahnya angka kasus terpidana mati setiap tahunnya, maka akan berdampak pada persoalan lain yang terkait dengan proses pemidanaan.
Arif bahkan menjelaskan, misalkan berbicara soal putusan pengadilan, maka proses tersebut tidak hanya selesai pada proses pengadilannya tetapi juga sampai ke lembaga permasyarakatan sebagai hilir dari proses pemidanaan.
Menurutnya, penting adanya pemenuhan hak-hak bukan hanya terpidana biasa namun juga bagi terpidana mati, termasuk hak atas kesehatan.
Namun sayangnya, untuk kondisi lapas di Indonesia sendiri saja sudah tidak memungkinkan dikarenakan overkapasitas.
Dari riset KontraS terakhir terungkap kalau pemenuhan hak para terpidana mati di beberapa lapas menunjukkan kalau pemenuhan hak-hak tersebut masih sangat minim terutama terkait hak-hak atas kesehatan mental bagi para terpidana mati.
"Mengingat gangguan kondisi kesehatan mental bagi terpidana mati ini sangat cukup rentan dialami oleh para terpidana."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi