Suara.com - Setelah 12 tahun berpisah, penyandang disabilitas mental DH (45 tahun), akhirnya bertemu dengan keluarganya. Upaya reunifikasi tersebut tidak lepas dari peran Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha Sukabumi.
Pekerja Sosial yang mewakili Balai Phala Martha, Rahardian Wherlita melakukan reunifikasi dan menyerahkan kembali DH kepada keluarganya di rumahnya, di Desa Sipupus, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara, 5 Oktober 2021. Adik kandung DH, Dina Mariana sangat bersyukur bertemu dengan kakaknya.
“Saya bersyukur sekali bisa bertemu dengan saudara saya. Terima kasih kepada Balai Phala Martha karena telah mempertemukan kembali DH dengan kami dan telah menjaga DH selama di balai,” kata Dina baru-baru ini.
DH merupakan penyandang disabilitas mental. Ia pergi meninggalkan keluarganya di Desa Sipupus. Perjalanan DH sampai di Surabaya. Oleh petugas di lapangan, DH ditemukan dan mendapatkan layanan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya, yang kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial di Balai Phala Martha, Maret 2021.
“Selama di Balai sampai awal Oktober 2021, kondisi kesehatan mentalnya stabil dan tenang,” kata Kepala Balai Phala Martha Cup Santo (11/10/2021).
DH dinilai mampu mengikuti kegiatan di Balai antara lain: terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, terapi vokasional tanaman hias dan perikanan.
“Pekerja Sosial selalu melakukan evaluasi perkembangan DH, serta terus berupaya menelusuri keberadaan keluarganya,” kata Cup.
Dari hasil penelusuran tersebut, DH masih memiliki keluarga, selanjutnya pekerja sosial dapat menemukan keberadaan dan menjalin komunikasi dengan keluarga DH.
Menurut Babinsa Daerah Padang Bolak Julu, Pendamping PKH Kab. Padang Lawas Utara dan Kabid Rehsos Kab. Padang Lawas Utara, DH memiliki adik kandung yang bernama Dina Mariana.
Baca Juga: Anak-anak dan Lansia Mendapat Bantuan Atensi dari Komisi VIII DPR dan Kemensos
“Adik kandung dan Ibu Kandung DH sangat mengharapkan Balai Phala Martha dapat mengantarkan kepulangan DH ke rumah,” kata Babinsa.
Hasil evaluasi yang dilakukan terhadap DH, ia sudah memiliki keberfungsian sosial yang baik. Keluarga pun sudah ditemukan dan siap untuk menerima kembali di rumah sehingga DH siap untuk dipulangkan.
Dengan pertimbangan tersebut, Balai Phala Martha melaksanakan reunifikasi dan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial berbasis residensial kepada penerima manfaat DH.
Dalam kesempatan reunifikasi, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara, Muhammad Affan menyampaikan terima kasih kepada Balai Phala Martha.
"Kami akan berusaha untuk melakukan pendampingan terhadap DH. Kini, pemantuan DH bisa dilakukan Balai Phala Martha dengan bersinergi dengan kami,” katanya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut: Sekretaris Desa, Pendamping PKH, Pihak Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara dan Keluarga serta tetangga yang berkumpul di rumah DH.
Berita Terkait
-
Komisi VIII DPR Apresiasi Peran Kemensos dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial
-
Mensos dan Warga Pacitan Panik di Tengah Raungan Sirene, Ada Apa?
-
Mensos dan Masyarakat Pacitan Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
-
Pemutakhiran Data Kemiskinan, Mensos Apresiasi Kepala Daerah yang Berinisiatif Cepat
-
Kunjungi Anak-anak Berkasus Hukum, Mensos Minta Mereka untuk Menata Hidup lebih Baik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana