Suara.com - Dalam memberikan perhatian penuh terkait berbagai kerumitan yang timbul dalam pemutakhiran data kemiskinan, Mensos Tri Rismaharini mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil insiatif cepat dalam proses pemutakhiran data.
Salah satu kepala daerah yang responsif adalah Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, yang mengecek dan menemukan adanya ketidakakuratan data. Risma kemudian memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data, terkait data di Kabupaten Sleman, melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM).
Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.
“Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Terutama kepada kadinsos, saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” katanya, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Salah satu alasan pemutakhiran data, karena data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah.
Mensos juga menemukan kasus, dimana kepala desa bisa menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya, seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” katanya. Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Ini Empat Strategi Kemensos
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial bertugas menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
Berita Terkait
-
Kunjungi Anak-anak Berkasus Hukum, Mensos Minta Mereka untuk Menata Hidup lebih Baik
-
Hari Aksara Internasional: Momentum Ajak Masyarakat Majukan Literasi Braille Indonesia
-
Puji Risma, DPR Sebut Pendirian SKA Merupakan Lompatan Besar Kemensos
-
Kemensos Salurkan Bantuan bagi Yatim Piatu Terdampak Covid-19 melalui Program Atensi Anak
-
Untuk Pembaruan Data, Menteri Risma Minta Pemda Satukan Gerak dan Sinergi dengan Kemensos
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan