Suara.com - Dalam memberikan perhatian penuh terkait berbagai kerumitan yang timbul dalam pemutakhiran data kemiskinan, Mensos Tri Rismaharini mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil insiatif cepat dalam proses pemutakhiran data.
Salah satu kepala daerah yang responsif adalah Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, yang mengecek dan menemukan adanya ketidakakuratan data. Risma kemudian memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data, terkait data di Kabupaten Sleman, melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM).
Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.
“Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Terutama kepada kadinsos, saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” katanya, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Salah satu alasan pemutakhiran data, karena data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah.
Mensos juga menemukan kasus, dimana kepala desa bisa menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya, seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” katanya. Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Ini Empat Strategi Kemensos
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial bertugas menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
Berita Terkait
-
Kunjungi Anak-anak Berkasus Hukum, Mensos Minta Mereka untuk Menata Hidup lebih Baik
-
Hari Aksara Internasional: Momentum Ajak Masyarakat Majukan Literasi Braille Indonesia
-
Puji Risma, DPR Sebut Pendirian SKA Merupakan Lompatan Besar Kemensos
-
Kemensos Salurkan Bantuan bagi Yatim Piatu Terdampak Covid-19 melalui Program Atensi Anak
-
Untuk Pembaruan Data, Menteri Risma Minta Pemda Satukan Gerak dan Sinergi dengan Kemensos
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran