Suara.com - Mahkamah Agung atau MA mengklaim sudah menerima pengajuan permohonan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi dalam perkara uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan pendampingan Yusril Ihza Mahendra.
"Jadi kami menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah dengan baik pimpinan Partai Demokrat beserta penasihat hukum PD diterima panitera dan Kabiro hukum dan Humas," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Sobandi menjelaskan, permohonan dari Partai Demokrat ini akan ditindaklanjuti oleh panitera kepada pimpinan MA. Untuk waktunya sendiri akan bersifat tentatif.
Menurutnya, MA sendiri akan bersikap independen dalam menangani perkara uji materi AD/ART Partai Demokrat tersebut.
"Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. Kewenangan sepenuhnya ada di majelis hakim agung," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, pengajuan sebagai termohon intervensi tersebut sangat penting dilakukan.
Menurutnya, hakim perlu penjelasan Partai Demokrat mengingat AD/ART yang dilakukan uji materi milik Demokrat itu sendiri.
Hamdan mengatakan, kubu Moeldoko sebagai pihak pemohon uji materi sengaja tak memasukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dan malah justru menjadi Menkumham sebagai pihak termohon tersebut.
"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR, agar masalahnya clear, jelas, sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," tutupnya.
Baca Juga: Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur
Gugatan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur
-
Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler
-
Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD
-
Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein